Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perpanjangan Rekam e-KTP di Batam Hanya Tujuh Hari
Oleh : ron/dd
Selasa | 30-10-2012 | 16:00 WIB
Dahlan.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan.

BATAM, batamtoday - Wali Kota Ahmad Dahlan mengatakan bahwa perekaman e-KTP warga Batam hanya diperpanjang selama tujuh hari. Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hingga saat ini perekaman e-KTP sebanyak 64,13 persen.


"Pemko Batam memohon kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperpanjang waktu perekaman e-KTP. Hanya disetujui 7 hari saja yakni sampai tanggal 7 November," kata Dahlan, Selasa (29/10/2012).

Adapun kendala yang terjadi sehingga perekaman e-KTP mengalami keterlambatan karena beberapa faktor yakni banyak warga yang sudah pindah, selain itu warga Batam juga para pekerja yang selalu sibuk belum lagi perpindahan penduduk antar Kecamatan.

"Tolong gunakan betul waktu 7 hari ini. Manfaatkan waktu sebaiknya," ujar Dahlan lagi.

Sedangkan untuk perekaman e-KTP masih sama yakni di seluruh kantor Camat dan pusat-pusat perbelanjaan yang telah ditunjuk.

"Semua alat seperti biasa, maksimumkan semua, termasuk di mall juga, aktu pelayanan sama saja. Ditambah dengan hari libur tetap melayani sampai malam hari. Kita sudah kumpulkan Camat agar bekerja lebih maksimal lagi," terangnya.

Setelah penambahan perekaman selama tujuh hari tersebut maka perekaman e-KTP tidak akan dilayani lagi.

"Selepas tanggal 7 tidak bisa lagi. Menteri tidak memberi sinyal apapun, hanya tujuh hari aja," ungkap Dahlan.