Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aswas Kejati Janji Periksa Dugaan Gratifikasi di Sertijab Hanjaya Chandra
Oleh : chr/dd
Selasa | 30-10-2012 | 13:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Kepri, menyatakan akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pemerimaan gratifikasi berupa snack dan akomodasi dari Pemerintah Provinsi Kepri, dalam acara serah terima jabatan (Sertijab) mantan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Hanjaya Chandra.


"Informasi ini akan kami tindak lanjuti, dan meminta klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," kata Asisten Pengawasan Bambang Riadi Lani SH pada batamtoday, Selasa (30/10/2012).

Bambang juga mengatakan kalau hal itu betul, penerimaan snack dan akomodasi dalam serah terima jabatan seperti ini, sangat tidak dibenarkan dan hal ini jelas melanggar prosedural yang ada.

"Penerimaan snack, akomodasi jenis apa pun dalam acara di Kejaksaan jelas tidak diperbolehkan, karena alokasi dana untuk pelaksanaan itu sudah ada," tambaj Bambang Riadi Lani lagi.

Atas dasar temuan dan dugaan pemerimaan gratifikasi ini, tambah Bambang, pihaknya akan mempertanyakan hal itu ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli SH, mengatakan atas adanya informasi penerimaan snack dan akomodasi berupa organ tunggal itu, pihaknya sudah langsung mengkroscek dan klarifikasi, hingga snakc dan organ tunggal yang sebelumnya diminta oknum di Kejaksaan itu telah langsung dibayarkan.

"Kami sudah langsung bayarkan sebesar Rp 1,5 juta, setelah kami dapat informasi dari wartawan," kata Saidul Rasli.

Sementara itu, Kabiro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Riyono mengaku belum mengetahui adanya pemesanan dan pengantaran snack dan organ tunggal ke Kejaksaan negeri Tanjungpinang itu.

"Sampai saat ini saya tidak tahu, jadi saya no comment dulu lah," sebutnya.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, Misbardi membantah kalau dirinya yang melakukan pengiriman snack dan organ tunggal pada sertijab Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tersebut.

"Siapa yang bilang kalau saya yang kirim snack dan menyediakan organ tunggal pada Kejari, kau tanggung jawab ya atas berota itu," ujar Misbardi pada batamtoday.

Misbardi juga mengaku, kalau dirinya telah menghubungi staf boro Umun Ricky Okatavianto, dan mengakui kalau dirinya tidak pernah mengatakan disuruh oleh Misbardi, untuk mengantarkan sneck dan menyediakan organ tunggal untuk Serahterima Jabatan Kasi Intel di Kejakaan Negeri Tanjungpinang.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, pengakuan staf Biro Umum pada sejumlah wartawan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mengakui kalau dirinya disuruh pimpinan di Biro Umum Provinsi Kepri untuk mengantar 100 kotak snack serta menyediakan organ tunggal dalam perpisahan Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Hanjaya Chandra.

Dalam kesempatan itu, Ricky Oktavianto bersama satu orang rekannya, mengatakan, kalau kehadiranya membawakan sejumlah kantong makanan di Kejari Tanjungpinang itu atas permintaan dan suruhan orang Kejaksaan,

Ricky mengaku kalau dirinya diperintahkan oleh atasanya, melalui seseorang, bernama Bobby yang merupakan sopir dan ajudan Hanjaya Chandra.

"Mau ngantar akomodasi dan menyediakan orgen tunggal yang diminta ajudan Hanjaya Chandra," sebutnya.