Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Mantan Sekwan Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 18-12-2024 | 18:44 WIB
Vonis-Marzuki1.jpg Honda-Batam
Eks Sekwan DPRD Batam, Marzuki Saat Menjalani Sidang Pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Marzuki, divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam pada tahun 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (17/12/2024).

Vonis tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo saat di Konfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (18/12/2024).

Gilang menjelaskan, dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Marzuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi anggaran perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,28 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Terdakwa Marzuki sudah di Vonis Kemarin di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ia di Vonis dengan Pidana Penjara Selama 2 tahun," kata Gilang.

Selain hukuman penjara, kat Gilang lagi, terdakwa Marzuki juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua bulan. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 180 juta.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka Marzuki akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun," tambah Gilang.

Perbuatan terdakwa Marzuki, lanjut Gilang, dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah perbuatan Marzuki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan inisiatifnya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dikorupsi.

Vonis ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola anggaran negara.

Untuk diketahui, berkas perkara atas kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 diterima Kejari Batam dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 14 Juni 2024 lalu.

Dalam kasus ini, Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang di korupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelum Marzuki ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Raja Syamsul pun dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 200 juta Subsider 3 bulan.

Dalam kasus itu, Raja Syamsul akhirnya di hukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang lantaran telah terbukti membantu Marzuki melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri.

Editor: Yudha