Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendaftaran PPPK Periode II Resmi Dibuka, Peluang Baru untuk Tenaga Non-ASN
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-12-2024 | 15:04 WIB
Menteri-PANRB7.jpg Honda-Batam
Menteri PANRB, Rini Widyantini. (Foto: KemenPANRB)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kesempatan kembali terbuka bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK Periode II resmi dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi tahap pertama untuk mencoba kembali di tahap kedua.

Untuk mendukung penyelesaian penataan tenaga non-ASN secara optimal, pemerintah mendorong setiap instansi untuk melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini penting untuk memastikan semua calon yang memenuhi kriteria dapat mengikuti seleksi.

"Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang sudah terdaftar dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II. Ini akan membantu penyelesaian penataan non-ASN secara menyeluruh," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Senin (16/12/2024), demikian dikutip laman KemenPANRB.

Pemetaan data akan difokuskan pada tiga kelompok tenaga non-ASN:

  1. Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I.
  2. Non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS.
  3. Non-ASN dalam database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

Instansi pemerintah diwajibkan menyampaikan umpan balik dan konfirmasi atas data non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Batas akhir konfirmasi data ditetapkan pada 20 Desember 2024. Data yang telah terkonfirmasi kemudian diunggah kembali ke SSCASN BKN untuk mempermudah tenaga non-ASN dalam melakukan submit pendaftaran.

"Setelah data dikonfirmasi, tenaga non-ASN dapat mendaftar pada SSCASN BKN untuk PPPK Periode II," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

Aba menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis dalam proses pengadaan PPPK. Setiap pelamar diwajibkan mengikuti seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik, bukan nilai ambang batas.

"Dalam seleksi ini, yang diutamakan adalah peringkat terbaik. Pelamar akan dinyatakan lulus jika berada di posisi terbaik sesuai kuota," jelas Aba.

Program PPPK Periode II diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk bergabung ke dalam sistem pemerintahan, sekaligus menyelesaikan permasalahan penataan tenaga kerja non-ASN yang selama ini menjadi perhatian utama.

Editor: Gokli