Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Belum Terima Berkas Kasus Judi Online di Apartemen Aston Batam
Oleh : Aldy
Selasa | 17-12-2024 | 12:24 WIB
17-12_JUDOL-ASTON_02942984287.jpg Honda-Batam
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menegaskan belum menerima berkas perkara (tahap 1) terkait kasus judi online yang digerebek Polda Kepri di Apartemen Aston Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, pada 22 November 2024 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menyampaikan perkara tersebut masih berada dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Berkas perkara dari penyidik belum dikirimkan ke kami. Saat ini, masih dalam tahap penerimaan SPDP," ujar Yusnar, saat dikonfirmasi pada Selasa (17/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah Polda Kepri melakukan penggerebekan besar-besaran di dua kamar Apartemen Aston Batam, yang diduga menjadi markas operasi judi online jaringan internasional. Operasi tersebut berhasil mengungkap pola baru praktik perjudian online di Kepulauan Riau.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan modus operandi kini telah bergeser dari rumah mewah dan ruko ke hotel atau apartemen demi menghindari deteksi. "Modus baru ini membuat keberadaan mereka lebih sulit dilacak. Mereka kini menggunakan hotel atau apartemen sebagai markas operasional," ungkap Yan Fitri.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 11 orang, termasuk Candra, yang diduga sebagai pengelola utama operasi judi online. Fakta mengejutkan lainnya, sembilan operator judi online disekap di salah satu kamar apartemen dan tidak diperbolehkan keluar.

Penggerebekan di Apartemen Aston menemukan tiga situs judi online --Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin-- yang dikelola langsung dari lokasi tersebut. Dua ruangan di lantai berbeda digunakan untuk memfasilitasi operasi ini: Lantai 18 dijadikan markas utama oleh Candra dan seorang rekan wanitanya; dan Lantai 2 dihuni sembilan operator yang bertugas menjalankan permainan online, di mana kebutuhan makan dan minum mereka disuplai oleh Candra.

Menurut Kapolda, aplikasi judi tersebut dibeli dari Kamboja dan dijalankan secara mandiri dengan fasilitas server lokal yang dipasang di kamar apartemen. "Semua operasional dilakukan di lokasi ini, dari pengelolaan server hingga menjalankan permainan judi," tambah Kapolda Yan Fitri.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: Puluhan set komputer; Server lokal; Laptop dan ponsel; Buku rekening dan Uang tunai.

Sebanyak 11 orang yang diamankan, termasuk Candra sebagai pemilik aplikasi, kini tengah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan.

Kapolda Yan Fitri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar jaringan serupa di Kepulauan Riau. "Judi online ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik ini hingga ke akarnya," pungkasnya.

Meski pengungkapan kasus ini menjadi langkah signifikan dalam memberantas judi online, Kejati Kepri menunggu berkas tahap 1 dari penyidik untuk melanjutkan proses hukum. Kejaksaan memastikan akan memproses kasus ini dengan cepat dan transparan setelah berkas diterima.

Editor: Gokli