Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Minta KPK Segera Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Perkara Harun Masiku
Oleh : Irawan
Senin | 16-12-2024 | 22:04 WIB
Boyamon_Saiman.jpg Honda-Batam
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara Harun Masiku.

Hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap Sekjen PDIP tersebut, apakah benar-benar terlibat dalam menyembunyikan Harun Masiku atau tidak.

Selain itu, dapat menjawab adanya tudingan miring kepada lembaga antirasuah tersebut, yang disebut-sebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Karena itu, MAKI mendesak KPK Periode 2024-2029 dibawah pimpinan Irjen Pol Setyo Budiyanto selaku Ketua KPK dapat membuktikan kesungguhannya dan lebih tegas dalam menuntaskan perkara Harun Masiku.

"Terkait Hasto, saya melihatnya hanya gimmick saja, dibuat dramatis. Handphone disita, buku catatannya disita, sementara statusnya tidak jelas sampai sekarang. Nah, harus ada kepastian, tetapkan saja tersangka," kata Boyamin Saiman, Senin (16/12/2024).

Menurut Boyamin, apabila Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Harun Masiku oleh KPK, maka Sekjen PDIP itu bisa mengajukan gugatan praperadilan untuk melakukan pengujian ke pengadilan.

Hakim praperadilan nanti yang akan memutuskan status tersangka Hasto Kristiyanto, apakah sah atau tidak secara hukum. Jika tidak sah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka status tersangkanya bisa dibatalkan.

"Jika memang Hasto ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah, tidaknya penetapan tersangka tersebut," ujar Boyamin.

Namun, apabila Hasto tidak segera ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK harus menjelaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam perkara Harun Masiku.

"Tidak seperti sekarang statusnya terus digantung, sehingga terkesan KPK menyandera Hasto dan PDIP. Pemanggilan Hasto ini sudah lama, masa tidak bisa memberikan kepastian," katanya.

Bonyamin menilai pernyataan Presiden RI ke-5 yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang siap pasang badan, jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap KPK, bukan sebagai bentuk teror kepada KPK.

"Soal Ibu Mega mau datang ke KPK ya saya seneng-seneng aja , itu malah bagus, bukan malah teror kepada KPK. Kalau KPK memang mau menetapkan tersangka Hasto, ya silahkan saja. Akan memberikan kepastian hukum. Kalau nggak, ya harus jelaskan nggak," katanya.

MAKI menilai pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Hasto dan saksi-saksi lainnya seperti menunjukkan seolah-olah lembaganya telah bekerja dalam penegakan hukum. Padahal hal itu, untuk menutupi ketidakmampuan KPK dalam menangkap Harun Masiku.

"KPK ini tidak mampu dan tidak mau menangkap Harun Masiku, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan politik. Lalu, bikin kegiatan yang seakan-akan kerja," tegasnya.

Akibatnya, perkara Harun Masiku selama ini menjadi komoditas politik untuk menyandera seseorang dan kelompok tertentu. "Ini yang sangat disayangkan, KPK ikut irama-irama itu. Mestinya dia nangkep (Harun Masiku) selesai," katanya.

Boyamin sudah menyarankan agar sidang Harun Masiku digelar in absentia (terdakwa tidak hadir) dan gugatanya telah diajukan pada Januari 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tapi waktu itu tidak diterima. Besok saya akan daftarkan lagi gugatan sidang in absentia-nya Harun Masiku. Karena dalam satu tahun ini tidak ada perkembangan apa-apa. Mestinya bisa di sidangkan secara in absentia, sehingga perkaranya selesai," pungkasnya.

Editor: Surya