Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bamsoet Kumpulkan Ketua Umum KADIN Provinsi di Restoran Parle Senayan, Ada Apa?
Oleh : Irawan
Minggu | 15-12-2024 | 11:04 WIB
Anidnya_Bakrie_Bamsoet.jpg Honda-Batam
akil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo dan para wakil ketua umum KADIN Provinsi bertemu dengan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie di Parle Senayan Jakarta, Minggu (15/12/2024

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bambang Soesatyo menuturkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN adalah langkah strategis yang harus dilakukan untuk memperkuat peran KADIN Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.

Penguatan kelembagaan KADIN lndonesia, keterlibatan dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), serta perlindungan terhadap investasi, merupakan langkah-langkah yang harus ditempuh agar KADIN Indonesia dapat berfungsi sebagai kekuatan ekonomi yang sejajar dengan kekuatan politik.

"KADIN Indonesia memiliki peran utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor usaha di Indonesia. Namun, undang-undang yang mengatur KADIN, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1987, telah berusia lebih dari tiga dekade dan tergolong usang. Revisi terhadap UU KADIN menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional, termasuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045," ujar Bamsoet saat bertemu dengan Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie dan para Ketua Umum KADIN Provinsi di Restoran Parle Senayan, Jakarta, Minggu (15/12/2024).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional, penguatan kelembagaan KADIN sangat diperlukan.

KADIN sebagai representasi dunia usaha bisa dijadikan kekuatan ekonomi yang sebanding dengan kekuatan politik partai-partai yang ada. Sebagai mitra utama pemerintah, KADIN harus berperan aktif dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuhnya wirausaha baru.

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada akhir tahun 2023 rasio kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47%. Sementara rasio kewirausahaan negara-negara maju berkisar 10%-12%.

"Upaya mengembangkan wirausaha baru tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga secara langsung akan berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hingga Maret 2024, persentase penduduk miskin di Indonesia sebesar 9,03% dengan jumlah penduduk miskin mencapai 25,22 juta orang. Dengan mendorong pertumbuhan wirausaha, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru yang akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka kemiskinan," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, guna mencapai program-program pembangunan pemerintah, KADIN harus dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) baik di tingkat nasional maupun daerah.

Keterlibatan KADIN dalam Musrenbang akan memastikan bahwa suara dan kebutuhan dunia usaha didengarkan, serta strategi pembangunan yang dirumuskan akan lebih realistis dan terukur. KADIN akan berkolaborasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan partisipasi KADIN di setiap tahapan perencanaan pembangunan.

"Melalui kerjasama ini, Bappenas juga dapat merekomendasikan kepada kepala daerah untuk melibatkan KADIN daerah dalam Musrenbang daerah. Sehingga, kebijakan yang diambil dapat sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan potensi daerah masing-masing," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini juga mengingatkan, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh dunia usaha di Indonesia adalah isu kriminalisasi investasi dan pengusaha.

Kriminalisasi yang terjadi tidak hanya berpotensi menakuti investor, tetapi juga dapat menghambat masuknya investasi yang merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

Hal ini sangat disayangkan, mengingat Indonesia memiliki potensi besar dalam menarik investasi, baik nasional maupun asing.

"Dalam beberapa kasus, tindakan hukum yang tidak proporsional telah membuat investor enggan untuk masuk ke pasar Indonesia. Dengan revisi UU KADIN, diharapkan ada perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap pengusaha dan investasi. Kejelasan regulasi akan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia," pungkas Bamsoet.

Editor: Surya