Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov Kepri Tegaskan PT ISI Belum Boleh Menambang, Aktivitas di Lapangan Ilegal
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 23-06-2026 | 15:08 WIB
tambang-pasir2.jpg Honda-Batam
Aktivitas tambang pasir PT Inti Surya Indonesia (PT ISI). (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) belum diperkenankan menjalankan aktivitas pertambangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan. Namun, di tengah penegasan tersebut, aktivitas penambangan pasir di lapangan dilaporkan masih berlangsung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, mengatakan perusahaan hingga kini belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait serta belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang.

"Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait belum diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang," kata Hasfarizal saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kedua dokumen tersebut merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan. PPKH menjadi dasar hukum penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas usaha, sementara jaminan pascatambang berfungsi memastikan pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang berakhir.

Hasfarizal menjelaskan bahwa rekomendasi yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kepri bukan merupakan izin operasional tambang. Rekomendasi tersebut hanya menjadi bagian dari proses administrasi untuk pengurusan PPKH kepada pemerintah pusat.

"Dengan demikian, sebelum seluruh persyaratan perizinan tersebut dipenuhi, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional usaha pertambangan," tegasnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Hasfarizal menyebut kewenangan evaluasi berada pada Dinas ESDM Kepri. Apabila hasil evaluasi merekomendasikan pencabutan izin, DPMPTSP akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Adapun kewenangan untuk melakukan evaluasi berada pada Dinas ESDM. Apabila Dinas ESDM merekomendasikan pencabutan izin, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, hasil penelusuran di lokasi menunjukkan aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi mengeruk pasir, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik membawa material hasil tambang keluar dari area perusahaan.

Tidak terlihat adanya penghentian kegiatan maupun penanda yang menunjukkan aktivitas operasional sedang dibatasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Saat ditemui di lokasi, seorang pekerja mengaku tidak mengetahui persoalan perizinan perusahaan dan menyebut urusan tersebut ditangani pihak manajemen. "Saya tidak tahu mengenai perizinannya, Pak. Soalnya saya bagian operasional. Kalau mengenai perizinan, itu semua sama Pak Narto," katanya.

Sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, kegiatan operasional yang dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait, khususnya Dinas ESDM Kepri, untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penegakan regulasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Editor: Gokli