Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurangi Overload Kapasitas, 44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti Prabowo
Oleh : Redaksi
Jumat | 13-12-2024 | 18:24 WIB
Prabowo1112.jpg Honda-Batam
Presiden Prabowo.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi para narapidana atas nama kemanusiaan dan mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas. Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas Lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

Supratman kemudian mengatakan ada sekitar 44 ribu narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti oleh Prabowo. Namun, ia belum merinci jumlah pastinya.

Ia mengatakan ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Di antaranya napi di kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE dan napi yang sakit berkepanjangan seperti HIV hingga alami gangguan jiwa.

Kemudian, ada narapidana dengan kasus terkait Papua dengan kategori non-bersenjata ada 18 orang.

"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Supratman.

Kemudian, Supratman mengatakan para napi pengguna narkoba non-pengedar juga akan diberikan amnesti oleh Prabowo. Ia mengatakan napi narkoba akan mendapatkan amnesti ini hanya bagi pengguna narkoba 1 gram ke bawah.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang statusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah," kata dia.

Meski begitu, Supratman mengatakan pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR terkait upaya pemberian amnesti ini.

"Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata dia.

Diusulkan masuk Komcad
Supratman mengatakan para narapidana usia produktif yang telah mendapat amnesti dari Prabowo akan dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) dan program swasembada pangan.

"Bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi. Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," kata dia.

Supratman mengatakan pemberian amnesti oleh Prabowo ini bisa mengurangi over kapasitas Lapas hingga 30 persen.

"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," kata dia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha