Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Bayar Pajak Hanya Dikenakan PNBP

Pemilik Kendaraan Seri 'X' Diharap Segera Registrasi
Oleh : Ali
Sabtu | 05-03-2011 | 13:08 WIB

Batam, batamtoday - Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau (Kepri)  menerangkan perubahan bagi pemik kendaraan berplat nomor seri 'X' yang akan diubah menjadi seri 'Z' tidak perlu khawatir bagi yang telah membayar pajak tahunan ataupun yang telah memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) selama lima tahun.

"Bagi pemilik kendaraan yang telah membayar pajak tahunan maupun yang telah memperpanjang STNK selama lima tahun hanya dikenakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar  Kasubdit Regiden Samsat Polda Kepri Edi Purwanto, kepada wartawan, Sabtu, 5 Februari 2011. 

Dikatakannya, pembayaran PNBP ini tidak dapat ditentukan mengenai harganya, karena, lanjutnya pembayarannya akan disesuaikan dengan merk mobil yang dimilki para pemilik mobil seri 'X'.

Hanya saja, lanjut, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak tahunan maupun perpanjang STKN selama lima tahun, diharapkan segera melakukan regestrasi dengan batas waktu yang telah ditentukan hingga September 2011 mendatang.

"Selain melakukan regestrasi kendaraanya, pemilk juga diwajibkan membayar pajak tahaunan atau perpanjang STNK," pungkas Edi.