Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Selidiki Dugaan Dumping Polypropylene Homopolymer dari 8 Negara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-12-2024 | 13:44 WIB
KADI.png Honda-Batam
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropylene homopolymer dari delapan negara, yakni Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Tiongkok, Thailand, Singapura, dan Vietnam. Produk ini tercatat dalam pos tarif 3902.10.40 pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan yang dimulai pada 4 Desember ini dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan. Jika diperlukan, masa penyelidikan dapat diperpanjang hingga total 18 bulan. Langkah ini diambil sebagai respons atas permohonan dari PT Chandra Asri Pacific Tbk., yang mengklaim mewakili industri dalam negeri.

Ketua KADI, Danang Prasta Danial, mengungkapkan berdasarkan analisis awal, impor produk polypropylene homopolymer dari negara-negara tersebut diduga dilakukan dengan praktik dumping yang merugikan industri lokal. "Impor dari negara-negara ini menyebabkan kerugian materiel bagi pemohon," ujarnya, demikian dikutip laman Kemendag, Jumat (6/12/2024).

Penyelidikan mencakup periode 1 April 2023 hingga 31 Maret 2024, di mana total impor polypropylene homopolymer mencapai 856.645 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.720 ton atau sekitar 93 persen berasal dari negara-negara yang dituduh dumping.

Langkah KADI ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 mengenai tata cara penyelidikan dalam pengenaan tindakan antidumping.

Semua pihak terkait, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir, dan produsen dari negara-negara yang dituduh dumping, diberi kesempatan untuk menyampaikan informasi, tanggapan, atau mengikuti sesi dengar pendapat (hearing). Partisipasi ini dilakukan secara tertulis kepada KADI untuk memberikan pandangan yang relevan terkait dugaan dumping dan kerugian yang terjadi.

Langkah penyelidikan antidumping ini menjadi penting bagi perlindungan industri dalam negeri di tengah persaingan global yang ketat. Polypropylene homopolymer, bahan baku utama dalam berbagai sektor manufaktur, memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Jika terbukti, Indonesia dapat mengenakan bea masuk antidumping guna mengurangi kerugian industri lokal dan menciptakan persaingan yang lebih adil. Keputusan ini diharapkan menjadi sinyal tegas terhadap praktik perdagangan yang merugikan, sekaligus mendukung keberlanjutan industri nasional.

Dengan penyelidikan yang berjalan, pelaku industri diimbau untuk mengikuti proses secara aktif, guna memastikan hasil yang berimbang bagi semua pihak yang berkepentingan.

Editor: Gokli