Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 1 Miliar dari Sindikat Karimun
Oleh : hz/dd
Senin | 29-10-2012 | 11:36 WIB
narkoba-1m-hendar.gif Honda-Batam
Para tersangka dengan barang bukti narkoba senilai Rp 1 miliar saat diekspose di Mapolresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Tim buser Satnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk tiga sindikat narkoba Tanjungbalai Karimun di Batam dengan mengamankan barang bukti 598 butir ekstasi dan 91,5 gram shabu seharga lebih dari Rp 1 miliar.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku HR (33), di salah satu hotel di daerah Nagoya pada Sabtu (13/10/2012) sekitar pukul 21.30 WIB dengan mengamankan barang bukti narkoba 100 butir ekstasi dan 0,5 gram sabu.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan anggota di lapangan tentang adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Batam," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Boy Herlambang kepada batamtoday, Senin (29/10/2012).

Dari pengembangan kasusnya, petugas berhasil menangkap dua pelaku lain, AS (37), di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun dengan barang bukti 495 butir ekstasi dan 91 gram shabu, Senin (15/10/2012) sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku DL (36), di kediamannya berikut barang bukti 3 butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga masih mengejar dua pelaku lain AMG dan WG, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Barelang.

Disinggung batamtoday tentang dari mana narkoba ini dipasok, Boy menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dan menyelidiki dari mana asal narkona tersebut.

"Kita masih selidiki dari mana narkoba ini dipasok, apakah dari dalam ataupun luar negeri. Namun dari keterangan pelaku, narkoba ini dipasarkan di Batam dan Karimun," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.