Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

ASN Pemkab Karimun Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Oleh : Freddy
Selasa | 03-12-2024 | 17:44 WIB
Berkas-Gakkumdu1.jpg Honda-Batam
im Gakkumdu Kabupaten Karimun menyerahkan berkas perkara ke JPU Kejari Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karimun berinisial Z resmi ditetapkan tersangka karena telah melanggar netralitas di Pilkada 2024.

"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu ASN beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izzatul Rahmi, Selasa (3/12/2024).

Nurul menambahkan, pada Senin (2/12/2024), Tim Sentra Gakkumdu sudah melakukan pembahasan ketiga dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun.

Kasus ini mencuat setelah beredar sebuah video berisi foto dan rekaman suara yang diduga sebagai ASN di Pemkab Karimun berinisial Z yang sempat viral di Medsos.

Kemudian ASN tersebut dilaporkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Muhammad Rudi-Aunur Rafiq (HMR-AURA) ke Bawaslu Karimun.

Setelah Bawaslu menemukan adanya bukti unsur pelanggaran netralitas ASN, maka kasusnya terus berlanjut ke penyelidikan Tim Gakkumdu.

Editor: Yudha