Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 0,28 Gram Sabu, Pemuda Batam Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 26-11-2024 | 13:44 WIB
AR-BTD-4145-Sabu-Batam.jpg Honda-Batam
Terdakwa Supardi Can, usai divonis 7 tahun penjara di PN Batam, Senin (25/11/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Supardi Can, seorang pemuda asal Batam, harus menerima vonis berat atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin oleh hakim Dina Puspasari, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam persidangan pada Senin (25/11/2024).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman serupa. Supardi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menawarkan, menjual, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa hak.

Dalam amar putusannya, hakim Dina menegaskan, perbuatan Supardi sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal ini menjadi faktor pemberat hukuman.

"Majelis tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum," kata Dina.

Namun, pengakuan terdakwa, sikap kooperatif selama persidangan, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Supardi Ajukan Banding

Setelah putusan dibacakan, Supardi yang didampingi penasihat hukumnya, Elisuita dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan, langsung mengajukan banding. "Saya banding, yang mulia," ujarnya singkat.

Supardi ditangkap pada Maret 2024 di halaman Masjid Darul Taqwa PLTD, Bengkong Laut, Batam. Saat itu, aparat menemukan 0,28 gram sabu yang menjadi bukti utama dalam kasusnya.

Hukuman 7 tahun penjara untuk kepemilikan sabu dalam jumlah kecil ini menarik perhatian publik, terutama karena berat barang bukti yang relatif minim. Namun, kasus ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera terhadap pelanggar undang-undang narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap hukum narkotika, meskipun dalam jumlah kecil, dapat berujung pada hukuman berat. Dengan banding yang diajukan, Supardi berharap hukuman tersebut dapat dikurangi.

Editor: Gokli