Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menperin Minta Apple Tingkatkan Komitmen Investasi di Indonesia, Dorong Pendirian Pabrik Lokal
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-11-2024 | 13:04 WIB
Menperin-Agus8.jpg Honda-Batam
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai proposal investasi terbaru Apple belum memenuhi prinsip keadilan. Hal ini disampaikan setelah rapat pimpinan yang membahas asesmen teknokratis terhadap rencana investasi Apple di Indonesia.

"Proposal yang disampaikan belum memenuhi empat aspek berkeadilan," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi, demikian dikutip laman Kemenperin, Senin (25/11/2024).

Empat aspek tersebut meliputi:

  1. Perbandingan investasi Apple di negara lain, yang menunjukkan Apple belum membangun fasilitas produksi di Indonesia.
  2. Perbandingan dengan investasi merek perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) lain di Indonesia.
  3. Kontribusi nilai tambah dan penerimaan negara.
  4. Penciptaan lapangan kerja lokal.

Kemenperin telah menetapkan nilai kewajaran bagi Apple untuk meningkatkan investasi mereka di Indonesia. Selain itu, Apple diwajibkan untuk segera melunasi sisa komitmen investasi yang seharusnya selesai pada 2023, yang tidak akan dimasukkan dalam pembahasan proposal baru.

Proposal baru yang diajukan Apple berlaku untuk memenuhi kewajiban investasi periode 2024-2026 sebagai syarat perolehan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan aturan yang ada, Apple diwajibkan untuk mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun. Namun, Kemenperin menyarankan Apple mengambil langkah lebih strategis dengan mendirikan pabrik di Indonesia.

"Dengan mendirikan fasilitas produksi lokal, Apple tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi berulang kali," tegas Kemenperin.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keadilan investasi, Kemenperin juga tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan lanskap industri HKT serta menegakkan asas investasi yang berkeadilan.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) telah diminta untuk memanggil perwakilan Apple guna membahas pelunasan komitmen investasi 2023 dan proposal baru untuk periode 2024-2026.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mendorong Apple untuk berinvestasi lebih besar di Indonesia, termasuk membangun pabrik yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan nilai tambah lokal. Dengan industri HKT yang terus berkembang, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok global.

Kemenperin menegaskan komitmennya untuk memastikan investasi asing membawa manfaat langsung bagi perekonomian nasional, menciptakan ekosistem industri yang kuat, dan mendukung pengembangan teknologi dalam negeri.

Editor: Gokli