Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tahun Dilanda Dualisme Kepengurusan, Udin P Sihaloho Resmi Nahkodai IKABSU Batam
Oleh : Aldy
Kamis | 21-11-2024 | 11:04 WIB
IKABSU.jpg Honda-Batam
Ketua IKABSU Batam, Udin P Sihaloho bersama jajaran pengurus dan kuasa hukum IKABSU Batam, saat konferensi pers terkait putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kepri di Batam Center, Rabu (20/11/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah dua tahun dilanda dualisme kepengurusan, Ikatan Keluarga Besar Sumatra Utara (IKABSU) Kota Batam akhirnya menemukan titik terang. Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kepulauan Riau mengabulkan gugatan yang diajukan IKABSU terkait perubahan akta kepengurusan yang dinilai cacat hukum.

 

Putusan ini sekaligus mengembalikan kepemimpinan kepada Udin P Sihaloho sebagai Ketua IKABSU Batam, menggugurkan SK yang sebelumnya diterbitkan oleh Notaris Jumala berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang kontroversial.

Kisruh bermula dari perubahan akta kepengurusan IKABSU periode 2015-2020 yang dilakukan tanpa transparansi. Menurut Udin P Sihaloho, proses Mubes yang digelar tidak melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pengurus yang tercantum dalam SK lama. Hal ini menjadi dasar gugatan terhadap Notaris Jumala.

"Notaris tidak memanggil pihak yang terdaftar dalam SK lama saat menerbitkan akta perubahan. Ini merupakan pelanggaran serius. Kami menggugat karena perubahan ini cacat hukum," ujar Udin, saat konferensi pers di Batam Center, Rabu (20/11/2024).

Setelah perjuangan panjang selama dua tahun, MPWN Provinsi Kepri akhirnya memutuskan pada 19 November 2024 untuk mengabulkan gugatan IKABSU Batam. Putusan ini menegaskan bahwa perubahan akta yang dilakukan Notaris Jumala tidak sah dan memerintahkan perbaikan sesuai peraturan yang berlaku.

Keputusan Berkekuatan Hukum

Kuasa hukum IKABSU, Richard Rando Sidabutar, menjelaskan MPWN menjatuhkan sanksi administratif kepada Notaris Jumala karena melanggar Pasal 16 Ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.

"Notaris Jumala menerima sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban untuk memperbaiki kesalahan dalam waktu yang ditentukan. Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi dualisme IKABSU di Batam," tegas Richard.

Udin P Sihaloho berharap keputusan ini menjadi momentum untuk mempersatukan kembali keluarga besar IKABSU di Batam. "Selama dua tahun terakhir, energi kami terkuras untuk menyelesaikan konflik ini. Kini, kami bisa kembali menjalankan visi dan misi organisasi," katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas organisasi agar ke depan tidak ada lagi IKABSU tandingan yang memecah belah. "Kami akan melanjutkan program-program kerja yang sempat tertunda, demi kepentingan seluruh anggota IKABSU," tambahnya.

Putusan MPWN Provinsi Kepri menjadi tonggak penting dalam sejarah IKABSU Batam. Selain mengakhiri konflik internal, keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan organisasi berbasis kekeluargaan agar selalu mengedepankan transparansi dan aturan hukum.

Dengan kembalinya kepemimpinan Udin P Sihaloho, IKABSU Batam siap melangkah ke depan dengan semangat baru. "Kami ingin organisasi ini kembali menjadi rumah yang nyaman bagi semua warga Sumatra Utara di Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli