Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Batam Siapkan Debat Kedua di Hotel Vista, Paslon Dilarang Gunakan Alat Elektronik
Oleh : Aldy Daeng
Rabu | 13-11-2024 | 12:44 WIB
Bosar-KPU1.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah menjadwalkan debat kedua untuk pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah Batam pada 15 November 2024, di Hotel Vista.

Dalam debat kali ini, KPU Batam menegaskan aturan baru dengan melarang penggunaan alat elektronik bagi para Paslon, menyusul kontroversi yang muncul pada debat pertama.

Aturan ini diberlakukan setelah beredar video calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menggunakan handphone selama debat pertama pada 1 November lalu.

Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menyatakan keputusan ini diambil untuk menjaga integritas debat dan memastikan fokus pada visi dan misi yang disampaikan langsung oleh para kandidat. "Hasil rapat kami dengan Bawaslu, Kepolisian, dan perwakilan paslon menegaskan bahwa alat elektronik tidak akan diperbolehkan pada debat kedua ini," ujar Bosar pada Selasa sore.

Selain pelarangan alat elektronik, KPU Batam juga memutuskan untuk mengubah waktu pelaksanaan debat menjadi siang hari, menanggapi kekhawatiran salah satu paslon terkait keamanan di malam hari.

Ketua KPU Batam, Mawardi, menambahkan tidak ada sanksi yang dijatuhkan terkait penggunaan perangkat elektronik oleh salah satu paslon pada debat sebelumnya. Menurut Mawardi, aturan tata tertib saat itu memang belum mencakup pelarangan alat elektronik.

"Kami tidak akan memberikan sanksi karena pada debat pertama, penggunaan alat elektronik memang tidak diatur dalam tata tertib yang disepakati bersama dengan semua pihak, termasuk Bawaslu dan perwakilan kepolisian," jelas Mawardi.

Mawardi juga menyebut bahwa pihaknya akan lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan debat agar semua aturan yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik.

Editor: Gokli