Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Balpres Masuk Batam Pakai Kontainer, PR Polisi Ungkap Importir, Ekspedisi dan Oknum Aparat Terlibat
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 11-11-2024 | 09:24 WIB
Baplres-Kiki-BTM.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, bersama anggotanya, menunjukkan barang bukti balpres yang disita dari gudang milik 'Ibu Kiki' di Sekupang, Kota Batam, Rabu (6/11/2024). (Foto : Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengerebekan gudang balpres milik 'Ibu Kiki' di Perumahan Culindo dan Kencana, Kecamatan Sekupang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (6/11/2024), menuai apresiasi dari masyarakat. Namun, kasus ini diharapkan bisa diusut tuntas tak berhenti sebatas penetapan DPO (daftar pencarian orang) kepada 'Ibu Kiki'.

Publik Batam khusunya mengharapkan agar kepolisian benar-benar menuntaskan kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Seperti juga mengusut perusahaan importi yang ditumpangi 'Ibu Kiki' serta perusahan ekspedisi yang mengangkut balpres itu ke Batam.

Harapan publik agar kepolisian baik Polda Riau maupun Polda Kepri, mau membongkar sindikat penyelundupan balpres ini, bukan tidak berdasar. Sebab, barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Batam menggunakan kontainer sangat tidak mungkin masuk lewat pelabuhan tikus, kemungkinan besarnya masuk pelabuhan resmi yang 'luput' dari pengawasan otoritas terkait.

"Kalau pakai kontainer pasti ada perusahaan importir, ekspedisi dan oknum aparat terkait yang terlibat. Sangat tidak mungkin kontainer masuk dari pelabuhan tikus. Ini jadi PR kepolisian dalam kasus balpres. Jangan sebatas pada pemainnya aja ditetapkan DPO. Semua yang terlibat harus ditindak, kalau benar ingin menjalankan Asa Cita Presiden Prabowo Sibianto, yang mengiginkan importasi ilegal segera ditindak," ungkap L Raja, Direktur Eksekutif LSM Batam Monitoring, Senin (11/11/2024).

Menurut dia, kasus penyelundupan balpres ini bukan kasus yang rumit untuk diungkap. "Dari merek dan kode kontainer itu bisa ketahuan siapa importirnya? Dari pelabuhan mana masuknya? Siapa ekspedisinya? Otoritas mana yang melakukan pengawasan di sana? Kenapa bisa lolos dari pemeriksaan? Sesederhana itu, kalau mau serius untuk mengusutnya secara tuntas," ungkap dia.

Terkait upaya Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengusut keterlibatan oknum aparat dalam kasus balpres ini sudah dikonfirmasi kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (7/11/2024). Hanya saja, konfirmasi itu belum mendapat jawaban, hingga berita ini dipublikasi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, bersama dengan Polda Kepulauan Riau, berhasil menggerebek gudang penyimpanan barang bekas (balpres) ilegal milik tersangka yang dikenal sebagai 'Ibu Kiki' di Kota Batam.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan awal pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DL di Pekanbaru. "Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang bekas sebanyak 169 karung ini diduga diselundupkan dari luar negeri melalui Batam," jelas Nasriadi, Rabu (6/11/2024).

Investigasi lebih lanjut menuntun polisi kepada sosok 'Ibu Kiki' di Batam, yang diduga mengendalikan jalur penyelundupan barang-barang bekas dari luar negeri menuju Indonesia. Penggerebekan awal di Pekanbaru dilakukan pada 2 November 2024, di mana petugas menemukan barang-barang ilegal yang masuk melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan kecil.

"Sejumlah penyelundup memanipulasi data dengan mengklaim barang-barang ini sebagai barang pindahan, padahal isinya berupa barang ilegal," lanjut Nasriadi.

Dari pengakuan DL, polisi berhasil melacak gudang yang berlokasi di Perumahan Culindo dan Kencana, Kecamatan Sekupang, Batam. Di lokasi tersebut, polisi menyita satu truk dan sekitar 200 bal berisi pakaian dan sepatu bekas, dengan nilai barang modal diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Menurut Nasriadi, tersangka Kiki, yang diduga telah menjalankan praktik penyelundupan ini sejak 2022, berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan. "Kami bekerja sama dengan Imigrasi Batam untuk melakukan pencekalan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri," jelasnya.

Kini, barang bukti yang telah disita akan dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut serta mengidentifikasi asal negara barang-barang tersebut, apakah dari Singapura, Malaysia, atau negara lainnya.

Editor: Gokli