Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PERPAT Tanjungpinang Kecam Penggunaan Nama Tanpa Izin, Picu Potensi Konflik
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 09-11-2024 | 14:04 WIB
Btd-08-perpat-t-pinang-2_01-11-2014.jpg Honda-Batam
Ketua Umum PERPAT Tanjungpinang, Ardiansyah, S.Sos. (Foto: Devi Handiani)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Persaudaraan Pemuda/Pemudi Tempatan (PERPAT) Kota Tanjungpinang menyampaikan penolakan keras terhadap acara pelantikan sebuah organisasi yang menggunakan nama atau akronim "PERPAT Tanjungpinang" tanpa izin.

Mereka menilai hal tersebut berpotensi memicu konflik, mengingat tidak adanya dasar hukum yang jelas terkait penggunaan nama tersebut.

Ketua Umum PERPAT Tanjungpinang, Ardiansyah, S.Sos, dalam pernyataannya, pada Sabtu (9/11/2024), menyebutkan bahwa penggunaan nama "PERPAT Tanjungpinang" oleh pihak yang tidak terdaftar resmi tersebut berpotensi meresahkan dan melanggar ketentuan hukum yang ada.

Poin-Poin Keberatan PERPAT Tanjungpinang:

Pembubaran Acara: PERPAT Tanjungpinang mendesak agar penyelenggara acara pelantikan yang menggunakan nama tersebut segera membubarkan diri. Mereka juga meminta aparat kepolisian untuk tidak memberikan izin atas pelaksanaan acara yang dinilai tidak memiliki legalitas yang sah.

Penggunaan Nama yang Tidak Sah: Ardiansyah menegaskan bahwa organisasi yang menggelar acara tersebut belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nama "PERPAT Tanjungpinang." Sementara itu, PERPAT yang sah sudah terdaftar secara resmi di Kesbangpol dan memiliki kedudukan hukum yang jelas.

Potensi Konflik: PERPAT Tanjungpinang khawatir pelaksanaan acara tersebut dapat memicu ketegangan antarorganisasi, terutama di kalangan pemuda Kota Tanjungpinang. Penggunaan nama yang sama dengan organisasi yang sah dinilai bisa memicu reaksi dari anggota PERPAT yang resmi dan berpotensi merusak kerukunan.

Tuntutan Pembubaran: Organisasi ini meminta kepolisian untuk segera menghentikan acara tersebut guna mencegah gangguan ketertiban umum dan potensi konflik lebih lanjut.

Laporan ke Pemerintah Pusat: PERPAT Tanjungpinang berencana untuk melaporkan kasus ini ke pemerintah pusat serta Kapolri agar ada langkah preventif terkait kegiatan serupa di masa depan, dengan harapan akan ada klarifikasi lebih lanjut antara kedua belah pihak.

Perlindungan Marwah Organisasi: PERPAT Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan dan integritas organisasi mereka yang sudah sah dan terdaftar secara hukum. Mereka siap menghadapi segala bentuk ancaman yang dapat mencoreng citra organisasi tersebut.

Permintaan Klarifikasi: Ardiansyah juga menegaskan perlunya klarifikasi dari pihak penyelenggara mengenai alasan mereka menggunakan nama "PERPAT Tanjungpinang," mengingat organisasi resmi yang berstatus sah sudah terlebih dahulu ada di Kota Tanjungpinang.

Ardiansyah menambahkan, bahwa langkah ini diambil demi menjaga keabsahan dan marwah organisasi yang telah berdiri sejak lama dengan dasar hukum yang jelas. "Kecaman ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi pihak penyelenggara dan aparat penegak hukum untuk menanggapi masalah ini secara serius," tegasnya.

Dengan langkah ini, PERPAT Tanjungpinang ingin mengingatkan pentingnya menghormati legalitas organisasi dan mencegah terjadinya potensi konflik yang dapat merusak keharmonisan antarwarga pemuda di kota tersebut.

Editor: Gokli