Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bersinergi dengan Polri dan BP2MI, Imigrasi Tingkatkan Kapasitas Pimpasa
Oleh : Harjo
Jum\'at | 08-11-2024 | 10:04 WIB
uban-imigrasi.jpg Honda-Batam
Rapat Koordinasi dan pembekalan terhadap Pimpasa, Selasa (5/11/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi membentuk dan memberikan pembekalan kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) pada Senin (4/11/2024) lalu.

Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan petugas dalam menghadapi masalah sosial dan kriminalitas yang sering dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam Rapat Koordinasi Pimpasa yang berlangsung pada Selasa (5/11/2024), sebanyak 146 personel Pimpasa mendapat pelatihan intensif dari sejumlah narasumber, termasuk dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri, dan Bhabinkamtibmas. Pembekalan ini bertujuan agar para petugas Pimpasa mampu menjalankan tugas secara optimal di desa-desa yang menjadi tanggung jawab mereka.

"Untuk memastikan Pimpasa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, kami melakukan sinergi dengan berbagai instansi seperti BP2MI dan Polri. Pengembangan kapasitas SDM Pimpasa adalah prioritas awal sebelum mereka memberikan edukasi keimigrasian," ujar Saffar Muhammad Godam, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, dalam keterangan persnya.

Dalam sesi pembekalan, AKP Roy Suganda Putra Sinurat dari Bareskrim Polri memaparkan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia, sebagaimana diatur oleh UU Nomor 21 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 49 Tahun 2023. Menurutnya, TPPO mencakup serangkaian tindakan yang mengarah pada eksploitasi korban, seperti perekrutan dan pengangkutan, yang bisa berujung pada praktik kerja paksa dan perdagangan organ tubuh.

Faktor-faktor seperti kesulitan ekonomi, geografi, dan perbedaan persepsi hukum menjadi tantangan dalam memberantas TPPO. Polri juga mengimplementasikan strategi seperti peningkatan patroli di daerah rawan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Brigjen Pol Dayan I V Blegur dari BP2MI, menjelaskan perlindungan terhadap PMI dilakukan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017. Tantangan yang dihadapi PMI meliputi stigma sosial, penempatan kerja ilegal, hingga tekanan utang dengan bunga tinggi. Untuk mengatasi masalah ini, BP2MI mendorong pengembangan komunitas relawan dan kewirausahaan bagi PMI melalui pelatihan, akses modal, dan konsultasi.

Brigjen Pol M Rudy Syafirudin dari Bhabinkamtibmas menambahkan, peran Bhabinkamtibmas mencakup penjagaan ketertiban masyarakat melalui kerja sama dengan perangkat desa dan komunitas. Bhabinkamtibmas juga berfokus pada kunjungan rutin, deteksi dini, dan penyelesaian masalah yang dihadapi warga desa.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Anom Wibowo, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun kesadaran masyarakat di desa binaan. "Pimpasa berperan sebagai sistem peringatan dini terkait isu keimigrasian. Mereka akan mengumpulkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia," tuturnya.

Inisiatif ini menyoroti komitmen Imigrasi untuk melindungi PMI dan meningkatkan kesejahteraan desa-desa binaan melalui edukasi dan sinergi lintas instansi.

Editor: Gokli