Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Lantik 2.982 Petugas KPPS 14 Kecamatan
Oleh : Freddy
Kamis | 07-11-2024 | 19:44 WIB
pelantikan-kpps-karimun1.jpg Honda-Batam
Pelantikan 2.982 Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - KPU Kabupaten Karimun melantik sebanyak 2.982 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS 14 Kecamatan, Kamis (7/11/2024).

Ketua KPU Karimun, Mardanus mengatakan bahwa peran KPPS ini sangat penting sebagai penyelenggara Pemilu karena menjadi garda terdepan untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Karimun. Mulai dari pemilihan, pemungutan, perhitungan suara hingga pembuatan berita acara dari hasil perhitungan suara, hal ini juga sudah tertuang di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Untuk itu petugas KPPS harus memiliki kompetensi, kapasitas kemampuan dan kemandirian yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya termasuk menjaga netralitas, integritas dan kepercayaan publik," ungkapnya.

Mardanus berharap seluruh anggota KPPS dalam bekerja harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilihan. Bertugas secara profesional, berintegritas dan penuh rasa tanggung jawab karena tugas yang akan laksanakan oleh KPPS juga tidak mudah, apalagi ribuan pasang mata masyarakat mengamati dan mengawasi kinerja KPPS.

"Untuk itu maka petugas KPPS bekerjalah dengan niat yang kuat untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih di TPS," ujar Mardanus.

"Beban paling berat ada di TPS. Karena, petugas KPPS yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan akan menghadapi berbagai macam situasi yang kemungkinan terjadi di hari pemungutan suara nanti," tambahnya.

Lebih lanjut Mardanus menyebutkan bahwa Petugas KPPS perlu memahami regulasi saat mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) KPPS nanti. Setiap KPPS harus paham tugasnya masing-masing. Mulai dari KPPS 1 sampai petugas KPPS 7 semua sudah di atur dan berbagi tugas secara proporsional. Konsentrasi dan fokus dalam bekerja.

''Kita belajar dari Pemilu Februari lalu, PSU dan gugatan terjadi bukan persoalan regulasi, tapi banyak disebabkan karena kesalahan petugas KPPS dalam memaknai, memahami dan mengeksekusi regulasi di hari pemungutan suara. Waspadai persoalan-persoalan administrasi dan pencatatan," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam menjaga kemurnian perolehan suara di TPS pada Pilkada ini, KPU kembali akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Perolehan Suara (Sirekap). Sehingga, pastikan KPPS yang memegang kendali terhadap akun Sirekap Mobile kepada KPPS yang paham dalam menggunakan teknologi berbasis android.

"Secanggih apa pun teknologi harus didukung dengan kemampuan manusia yang mengendalikannya. Sirekap merupakan salah satu dari beberapa aplikasi yang diciptakan KPU untuk menjawab kebutuhan publik akan informasi cepat perolehan suara di hari pemungutan dan target kita di Aplikasi Sirekap adalah unggah C hasil plano di hari yang sama dengan hari pemungutan suara," tutup Mardanus.

Editor: Yudha