Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenag Umumkan Seleksi Petugas Haji 1446 H, Pendaftaran Dibuka 7-15 November 2024
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-11-2024 | 11:24 WIB
petugas-haji.png Honda-Batam
Kementerian Agama resmi membuka seleksi bagi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah untuk musim haji 1446 H/2025 M. (Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi membuka seleksi bagi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah untuk musim haji 1446 H/2025 M. Pendaftaran akan berlangsung mulai 7 hingga 15 November 2024, dengan proses rekrutmen yang ketat dan transparan.

"Kami mengumumkan seleksi ini untuk tingkat daerah, dan bagi yang berminat dan memenuhi kriteria, dapat segera mendaftar mulai 7 November," ujar Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (4/11/2024), demikian dikutip laman Kemenag.

Ia menambahkan, pengumuman untuk pendaftaran petugas haji tingkat pusat akan menyusul. Seleksi tingkat daerah kali ini mencakup dua formasi.

Pertama, PPIH Kloter (Kelompok Terbang), yaitu petugas yang mendampingi jemaah selama perjalanan dari Indonesia ke Tanah Suci dan kembali ke Tanah Air. Kedua, PPIH Arab Saudi, yang melayani jemaah di lokasi, meliputi bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan layanan Siskohat.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui platform Pusaka Superapps milik Kemenag, dengan tenggat waktu hingga 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.

Arsad menjelaskan, proses seleksi akan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, seleksi di tingkat kabupaten/kota dengan metode administrasi dan tes berbasis komputer (CAT) pada 21 November 2024, dan hasilnya diumumkan sehari setelahnya. Bagi peserta yang lolos, tahap berikutnya adalah tes di tingkat provinsi yang akan meliputi CAT dan wawancara pada 5 Desember, dengan hasil diumumkan pada 6 Desember.

Persyaratan Umum Peserta Seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak sedang hamil
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah haji
  6. Memiliki integritas, rekam jejak yang baik, dan bebas dari kasus hukum
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android/iOS
  8. Berstatus ASN di Kementerian Agama atau lembaga pemerintahan lainnya, TNI, Polri, atau dari masyarakat umum dalam organisasi Islam
  9. Diutamakan memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan haji dan umrah

Syarat Khusus untuk Setiap Formasi:

  • PPIH Kloter: Ketua kloter minimal ASN Kemenag, berusia 30-58 tahun, memahami manasik haji, memiliki kemampuan kepemimpinan, diutamakan pernah berhaji.
  • PPIH Arab Saudi: Petugas layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi minimal berusia 25 tahun; bimbingan ibadah dan layanan Siskohat mensyaratkan pengalaman khusus di bidangnya.

"Ada persyaratan administrasi lainnya yang bisa diakses melalui portal Pusaka Superapps Kemenag," tambah Arsad.

Editor: Gokli