Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudan Selatan Terapkan Kebijakan Ekspor Baru, Kemendag Imbau Eksportir Indonesia Menyesuaikan Diri
Oleh : Redaksi
Senin | 28-10-2024 | 11:04 WIB
Isy-Karim.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim. (Kemendag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengimbau eksportir Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor baru yang diterapkan oleh Pemerintah Sudan Selatan. Regulasi tersebut mencakup persyaratan izin akreditasi sebagai langkah untuk mengendalikan kualitas barang impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, mengungkapkan para pelaku usaha diharapkan segera mematuhi ketentuan tersebut agar kegiatan ekspor ke Sudan Selatan berjalan lancar.

"Kami berharap eksportir Indonesia segera mempelajari dan menyesuaikan diri dengan regulasi perizinan akreditasi baru yang diterapkan oleh Pemerintah Sudan Selatan," ujar Isy Karim di Jakarta pada Rabu (23/10/2024), demikian dikutip siaran pers Kemendag.

Penerapan izin akreditasi ini, yang mulai berlaku sejak 30 September 2024, bertujuan untuk menghindari masuknya barang palsu serta menjamin kualitas produk impor. Proses perizinan ini dapat diakses melalui portal layanan e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Kebijakan tersebut diberlakukan dalam dua tahap. Tahap pertama mengharuskan setiap produk yang diimpor ke Sudan Selatan memiliki sertifikat akreditasi. Selanjutnya, tahap kedua mencakup penggunaan API (Application Programming Interface) untuk melaporkan data produk yang akan diekspor, dan sertifikat akreditasi akan diverifikasi secara digital sebelum barang dikirim ke Sudan Selatan.

Dalam hal ini, Sudan Selatan, yang masih berstatus observer di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), belum memungkinkan kebijakan barunya ini diajukan untuk evaluasi di komite WTO. Indonesia sendiri juga belum memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Sudan Selatan.

Kemendag RI menyatakan kesiapan untuk berdialog lebih lanjut dengan otoritas Sudan Selatan jika kebijakan tersebut berpotensi menghambat kegiatan perdagangan. Isy Karim pun mengingatkan eksportir Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini guna menghindari kendala dalam proses pengiriman barang ke Sudan Selatan di masa depan.

Editor: Gokli