Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPR Setujui RAPBN 2013 Jadi UU
Oleh : si
Selasa | 23-10-2012 | 21:07 WIB

JAKARTA, batamtoday-Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dan mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013 menjadi Undang-Undang.



Namun, Fraksi PDIP belum dapat menerima usulan yang disampaikan oleh Pemerintah, karena itu FPDIP meminta menunda kenaikan tarif tenaga listrik, menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 30/ Auditama VII/PDTT/09/2011 atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu sektor hulu listrik pada PT. PLN (Persero), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Kementerian ESDM.

Menurut Ketua Bangar Ahmadi Noor Supit, FPDIP mengusulkan judul terkait subsidi adalah kenaikan tarif tenaga listrik bukan penyesuaiaan sesuai dengan Nota Keuangan APBN.

Dia menambahkan, materi yang disampaikan oleh PDIP ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kesimpulan dan akan diikutsertakan dalam pembahasan RUU APBN TA 2013. Sementara, Fraksi PKS, lanjut Supit, meminta pemerintah memperhatikan golongan tarif 1300 VA sebagai kelompok yang dipertimbangkan tidak dikenakan penyesuaian tarif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah bersyukur di saat dunia sedang dalam kondisi sulit, akhirnya kita bersama dengan DPR bisa menyelesaikan APBN.

Menurut Menkeu, penggunaan dana hasil penghematan subsidi listrik sebesar Rp 11,8 triliun untuk diarahkan pada belanja lebih produktif, yaitu belanja infrastruktur dalam rangka mempercepat pembangunan.

"Jadi yang ingin kami sampaikan ada penghematan Rp11,8 triliun dan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi rakyat yang sangat memerlukan dan bagian dari pengelolaan subsidi lebih sehat," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo seusai menghadiri rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, (23/10).

Untuk subsidi energi terdiri subsidi BBM, LPG tabung 3 kilogram, LGV sebesar Rp193,8 triliun dengan volume 46,01 juta kilo liter dan subsidi listrik Rp80,9 triliun termasuk pembayaran kekurangan subsidi 2011 hasil audit BPK sebesar Rp2 triliun. 

"Pemerintah ingin menyampaikan terima kasih atas persetujuan untuk melakukan penghematan subsidi listrik 2013 melalui penyesuaian TTL di luar pelanggan 450 VA dan 900 VA," ujar Menkeu.

Menurut Agus, penggunaan dana hasil penghematan subsidi listrik sebesar Rp11,8 triliun untuk diarahkan pada belanja lebih produktif, yaitu belanja infrastruktur dalam rangka mempercepat pembangunan.

"Jadi yang ingin kami sampaikan ada penghematan Rp11,8 triliun dan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur bagi rakyat yang sangat memerlukan dan bagian dari pengelolaan subsidi lebih sehat,"jelasnya.

Berikut Catatan F-PDIP
Fraksi PDIP tidak menyetujui pasal 8 ayat 10 yang berbunyi: "Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi berdasarkan kemampuan keuangan negara."

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai wakil pemerintah  mengajak semua pihak dapat terus meningkatkan kualitas belanja, tidak terkecuali transfer daerah.

"Sejalan dengan itu, pemerintah memandang penting dilakukan peningkatan disiplin dan pengawasan anggaran agar penggunaan daerah benar-benar dapat memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimum," kata Agus.

Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit mengatakan, besaran defisit 2013 sebesar 1,65 persen terhadap PDB atau sebesar Rp 153,3 triliun.

"Sumber pembiayaan defisit tersebut dari pembiayaan non utang sebesar negatif Rp 8,1 triliun dan pembiayaan utang sebesar Rp 161,4 triliun," katanya.