Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembentukan Daerah Otonom Baru untuk Berdayakan Masyrakat
Oleh : si
Selasa | 23-10-2012 | 20:14 WIB
Agun_Gunanjar_Sudarsa.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi II DPR Agun Gunarsa Sudarsa

JAKARTA, batamtoday - Salah satu alasan yang paling penting dalam pemekaran lima wilayah baru adalah untuk memberdayakan Masyarakat.



Misalnya, di daerah pegunungan Arfak, Manokwari, Papua Barat, banyak komunitas masyarakat mau sekolah tapi tidak ada guru, padahal gedung sekolahnya ada. Selain itu adalah kesejahteraan dan pelayanan pemerintah agar optimal khususnya di daerah-daerah tertinggal selama ini.

Komisi II DPR menyepakati pembentukan lima Daerah Otonom Baru (DOB) berdasarkan rapat tingkat I bersama Mendagri pada Senin (22/10)lalu. DPR dan pemerintah menyepakati pemekaran satu provinsi dan empat kabupaten baru itu.

Kelimanya adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pengunungan Arfak di Papua Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat di Lampung.

"Pertimbangannya lebih kepada rakyat Indonesia punya hak untuk dilayani pemerintah, punya hak disejahterakan, punya hak pendidikan. Contoh di Pegunungan Arfak, Manokwari akan sedih kita kalau melihat ada komunitas warga yang gurunya tidak ada, meski gedung sekolahnya ada. Bahkan yang tidak bisa sekolah dengan pejabat tidak akan bisa ketemu karena untuk datang ke sekolah itu harus bawa alat berat," tandas Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa pada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, (23/10/2012).

Menurut Agun, selain hal itu ada pertimbangan soal biaya dan pemerataan kesejahteraan. Otonomi daerah yang baru dimekarkan adalah membutuhkan peningkatan dalam hal kesejahteraan yang berbeda jauh dengan wilayah lain yang sudah mapan.

"Biaya di Jawa (dengan otda baru) bisa satu banding seratus atau satu banding seribu. Pertimbangan ini yang baik. Kita tidak bisa keuangan daerah jadi ukuran semata-mata, uang dari daerah itu sumberdaya," tambahnya.

Dengan demikian lanjut Agun, pemekaran akan berhenti kalau negara bisa menjangkau dan mensejahterakan rakyat di seluruh Indoensia. Namun, beberapa hal yang penting yang mesti diperhatikan bagi daerah otonom baru dalam masa transisi adalah hal-hal terkait persiapan pembentukan pemerintahan.

"Sebuah daerah otonom bisa diselesaikan dengan RUU DOB. Misalnya soal batas wilayah. Perbatasan di kecamatan harus dilengkapi dengan titik koordinat dan nama desa, sehingga tidak menimbulkan persoalan karena ini berkaitan dengan penyerahan aset dan dukungan dana awal penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Kemudian, kelima daerah otonom baru tersebut bisa diresmikan 9 bulan setelah RUU DOB diresmikan. Kemudian mengangkat gubernur atau bupati yang ditunjuk oleh Mendagri.

"Peresmiannya 9 bulan setelah UU ini diresmikan. Dengan mengangkat seorang pejabat, gubernur, bupati yg orangnya itu PNS yang ditunjuk oleh mendagri. Pejabat itu ditugaskan selama 1 tahun, jika baik kinerjanya bisa diperpanjang 1 tahun. Jadi namanya pejabat gubernur, pejabat bupati," tambah politisi Golkar ini meyakinkan.