Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Setujui Pembentukan Satu Provinsi dan 4 Kabupaten
Oleh : si
Selasa | 23-10-2012 | 11:45 WIB
agun.JPG Honda-Batam

Agun Gunanjar Sudarsa

JAKARTA, batamtoday - DPR dan pemerintah akhirnya mengabulkan permohonan lima dari 19 belas calon daerah otonom baru (DOB). Ketua Komisi II DPR yang membidangi masalah pemerintahan, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan ke lima daerah tersebut terdiri dari satu provinsi dan empat kabupaten.



“Dari usulan DOB lobi antara Komisi II DPR, Mendagri dan DPD, disepakati 5 DOB,” kata Agun di Jakarta kemarin.

Dia menyebutkan kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Manokwari Selatan (Papua Barat), Pengunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Agun menambahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi langsung menyetujui rancangan DOB tersebut setelah mempelajari lima daerah itu. Selanjutnya, lima DOB baru akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 25 Oktober mendatang untuk disetujui.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan keputusan pemekaran yang ditetapkan pemerintah dan komisi II DPR mempertimbangkan pelaksanaan pemilu yang akan digelar di daerah bersangkutan. Pasalnya, daerah otonomi yang baru itu baru bisa memiliki DPRD setelah 3 tahun.

“(Pembentukan) DPRD setelah Pemilu (2014), jadi mereka akan memilih kepala daerah setelah 3 tahun. Setelah anggota DPRD terpilih, baru tahun 2015 boleh pemilukada,” ujar Gamawan.

Sementara Ketua DPRD Papua Barat Yosep J. Auri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Pansus DOB Baru yang telah memasukkan dua kabupaten Papua.

“Dengan kesepakatan ini, provinsi dan kabupaten harus mendukung penuh, kami DPR Papua Barat harus mendukung UU yang berlaku,” ujarnya. Dia optimistis masyarakat kedua kabupaten di Papua itu menyambut keputusan tersebut dengan suka cita.

Sekelompok warga Papua Barat yang ada di Gedung terlihat mengungkapkan kegembiraan mereka dengan menarikan tarian ‘Tumbu’ setelah mendengar bahwa DPR dan pemerintah menyetujui dua otonom baru tersebut.

Usulan pemekaran daerah otonomi baru harus mengacu pada PP 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam PP itu dinya¬takan, calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru jika kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan, dan kemampuan keuangan dianggap sangat mampu atau mampu.