Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru untuk Profesi dan Penghasilan Dosen
Oleh : Redaksi
Jumat | 04-10-2024 | 13:24 WIB
Abdul-Haris2.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris. (Kemendikbudristek)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.

Aturan ini menjadi terobosan baru dalam memperjelas hak dan kewajiban dosen, serta memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perguruan tinggi dalam mengelola karier akademisi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, menyatakan peraturan ini memberi jaminan bagi profesi dosen agar lebih bermartabat. "Permendikbudristek ini memperjelas status dan hak ketenagakerjaan dosen, serta menyederhanakan proses pengangkatan dan sertifikasi," ujar Haris dalam acara Sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 di Jakarta, Kamis (3/10/2024), demikian dikutip laman Kemendikbudristek.

Aturan ini memberikan dosen lebih banyak fleksibilitas dalam merencanakan kariernya. Selain itu, penghasilan dosen, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, dijamin berada di atas kebutuhan hidup minimum. Dosen non-ASN juga diperbolehkan bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi tata kelola profesi dosen. "Harapannya, ini bisa meningkatkan kualitas karier dosen, termasuk dalam hal tunjangan dan penghasilan," katanya.

Permendikbudristek ini juga menghapus kategori dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Kini, status dosen dibagi menjadi dosen tetap dan dosen tidak tetap, dengan ketentuan bahwa dosen tetap harus memenuhi beban kerja minimal 12 SKS. Pengangkatan dosen, baik ASN maupun non-ASN, tidak lagi dibatasi usia, sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Sertifikasi dosen kini diatur melalui uji kompetensi berbasis portofolio, yang dapat dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing. Dengan begitu, proses sertifikasi tidak lagi bergantung pada kementerian, memberikan perguruan tinggi lebih banyak otonomi dalam mengelola sumber daya dosen.

Dengan aturan baru ini, Kemendikbudristek berharap bisa menciptakan lingkungan akademik yang lebih inklusif dan profesional, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Editor: Gokli