Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bareskrim Polri Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bekasi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-09-2024 | 13:08 WIB
BB-Upal.png Honda-Batam
Barang bukti uang palsu dari rumah produksi yang digerebek Bareskrim Polri di Bekasi - Jabar. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

"Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara," ucap Brigjen Helfi, Kamis (12/9/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6x melakukan pencetakan.

"Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang Rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli