Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduk Duriangkang Dikotori Kegiatan Ternak
Oleh : ypn/dd
Jum'at | 19-10-2012 | 13:45 WIB
kandang-ayam-bagan.gif Honda-Batam
Peternakan ayam di daerah Duriangkang.

BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melarang penggunaan lahan kawasan hutan lindung Duriangkang untuk eksploitasi kegiatan agrikultur setelah penggunaan lahan di hutan lindung tersebut mengancam kondisi waduk Duriangkang.


Direktorat Air dan Limbah BP Batam Hadjad Widagdo mengungkapkan hampir 40% kawasan hutan lindung Duriangkang yang memiliki lahan seluas 5.000 hektar kini  mengalami kerusakan.

Setidaknya 400 kepala keluarga yang berada di kawasan hutan lindung bertempat tinggal dan melakukan kegiatan agrikultur seperti pertanian, peternakan dan budidaya ikan dengan lahan garapan seluas 400 hektar lebih.

"Sekitar 40% dari 5.000 hektar luas hutan lindung Duriangkang rusak, makanya ini kita jaga karena di dalamnya ada waduk. Ini akibat kegiatan di dalam hutan seperti bertani, kebun, ternak dan keramba ikan," ujarnya, Jumat, (19/10/2012).

BP Batam akan menertibkan kegiatan masyarakat di kawasan hutan lindung sesuai dengan UU no. 41/99 tentang kehutanan setelah optimalisasi sosialisasi.

Hadjad mengatakan persediaan air waduk Duriangkang saat ini dalam keadaan terancam sedimentasi, longsor hingga memperburuk kualitas air yang dihasilkan waduk.

Saat ini waduk tersebut banyak keramba jaring apung sehingga akan merusak alat penghisap air dan peralatan yang terpasang di fasilitas waduk. Selain merusak peralatan, tentunya kualitas akan berubah jika dibiarkan terus menerus.

"Keramba jaring apung itu ilegal. Belum lagi ada aktifitas warga yang bercocok tanam di dalam kawasan hutan lindung Duriangkang yang dapat menyebabkan longsor. Tentu di waduk tersebut akan terjadi sedimentasi atau pendangkalan. Belum lagi kualitas airnya," tambahnya.

BP Batam menghimbau warga yang tinggal di dalam kawasan untuk segera meninggalkan kawasan hutan lindung dan meninggalkan segala aktifitasnya. Menurut Hadjad kondisi waduk saat ini masih tergolong bagus namun seiring waktu dipastikan akan memperburuk kondisi air untuk memenuhi kebutuhan air di Batam.

Untuk diketahui, di Batam terdapat tujuh waduk yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kota ini. Waduk yang terbersar adalah di Duriangkang yang mampu menghasilkan 3.000 liter air perdetik.

"Kita tidak punya cadangan lain, hutan yang ada disana merupakan satu kesatuan. Ini untuk kepentingan semua. Karena air itu yang dikonsumsi warga Batam,"katanya.

Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Cecep Rusmana mengatakan hutan lindung waduk Duriangkang harus tetap dipelihara untuk menjamin ketersediaan air."Kita harus menyadari kedudukan kita sebenarnya. Karena ini untuk kepentingan bersama. Tanggung jawab bukan hanya instansi tapi kita semua," kata Cecep.

Menurutnya sosialisasi ini diberikan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan lindung,

Tahap awal, lanjut Cecep, pada awal November akan melakukan pendataan awal warga yang ada disana. Untuk kemudian diminta segera meninggalkan lokasi.

"Yang melakukan kegiatan ilegal di daerah kawasan hutan lindung dapat dipenjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 juta sesuai pasal 78 UU No. 41/99 tentang Kehutanan," paparnya.