Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertanyakan Kasus Penimbunan BBM PT Gandasari

DPRD Kepri Segera Panggil Polda Kepri
Oleh : hz/dd
Jum'at | 19-10-2012 | 12:40 WIB
Nur-Syafriadi.gif Honda-Batam
Nur Syafriadi, Ketua DPRD Kepri.

BATAM, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dalam waktu dekat akan memanggil Kepolisian Daerah (Polda) Kepri untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendapatkan penjelasan tentang hasil penyidikan kasus penimbunan BBM jenis solar PT Gandasari Petra Mandiri.


"Dalam waktu dekat kami akan memanggil Polda Kepri untuk RDP guna mendapatkan penjelasan tentang hasil penyidikan kasus PT Gandasari," ujar Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi kepada batamtoday, Jumat (18/10/2012).

Langkah ini diambil karena DPRD Kepri tak ingin kasus tersebut mengendap dan kemudian hilang, sebab akibat masalah ini sangat merugikan masyarakat kecil, terutama para nelayan. Hal ini dikarenakan ada suara-suara sumbang di masyarakat yang mengatakan kasus itu akan hilang begitu saja nantinya.

"Kita ingin mendapat penjelasan langsung dari Polda Kepri yang kini menangani masalah tersebut sejauh mana penyidikan itu," lanjutnya.

Kasus ini, lanjut Nur, sebelumnya telah ditetapkan tersangka saat ditangani Polres Tanjungpinang, namun ketika diambil alih oleh Polda Kepri hingga kini belum ada penetapan tersangka.

"Untuk itu kita ingin mengetahui sudah sejauh mana proses penyidikan berjalan dan apakah sudah ada mengarah kepada tersangka," terangnya.

Namun jika ada jawaban dari Polda Kepri bahwa penyidikan telah mendapatkan hasil dan tersangka, maka RDP ini tak perlu lagi dilaksanakan sebab kasusnya telah mendapatkan hasil.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende mengatakan, pihaknya tak mau takabur menetapkan tersangka dalam kasus penimbunan dan pendistribusian ilegal BBM jenis solar yang dilakukan PT Gandasari Petra Mandiri.

Hingga pekan ini, lanjut Yotje, penyidik Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus ini. Baik itu dari empat perusahaan yang diduga penyuplai BBM, saksi ahli dan dari Pertamina.

Ketika disinggung target kapan kasus ini akan terungkap dan siapa saja yang bakal dijerat sebagai tersangka, Yotje menegaskan, pihaknya tak memiliki target kapan akan bisa menetapkan status tersangka.

"Tak ada target kapan bisa ditetapkan tersangka, namanya juga dalam proses penyelidikan. Namun yang jelas, dirut perusahaan itu bisa mengarah menjadi tersangka," tegas Yotje.

Dari data yang dimiliki batamtoday, penimbunan serta pembelian dan penjualan secara ilegal BBM jenis solar telah dilakoni PT Gandasari sejak Januari 2011 silam. Adapun sejumlah perusahan pemasok BBM ke perusahaan anak Bendahara Partai Demokrat Provinsi Kepri ini, antara lain PT Lautan Terang, PT Batam Energi Persada GSL, CV Batam Energi Persada, PT Tri Tunas Mekar, dan PT Satria Bina Sukses.

Selain sejumlah perusahaan tersebut, oknum TNI AL bernama Busori dan oknum anggota SAR bernama Sigit juga merupakan pemasok solar ke PT Gandasari Petra Mandiri yang memiliki bunker ilegal di Seinam, Kijang, Kabupaten Bintan.