Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kirim 14 CPMI Ilegal ke Kamboja Via Batam, IRT Asal Sumut Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 07-09-2024 | 13:04 WIB
sherly.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sherly Irwanti Halim, usai menjalani persidangan di PN Batam, Kamis (5/9/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sherly Irwanti Halim, ibu rumah tangga (IRT) asal Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, yang menyalurkan 14 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/9/2024).

Perempuan berkulit putih ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, karena penempatan CMPI tanpa badan hukum dan dilakukan secara ilegal.

Dalam persidangan itu, saksi penangkap menjelaskan, penangkapan terhadap terdakwa Sherly dilakukan setelah aparat Kepolisian Sektor Keamanan Kawasan Pelabuhan (Polsek KKP) berhasil mengamankan 14 CPMI non prosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, pada Minggu (2/6/2024) lalu.

"Penangkapan terhadap terdakwa Sherly merupakan hasil pengembangan dari 14 orang CPMI yang diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," kata saksi Hamdani Siahaan, Anggota Polsek KKP Batam.

Hamdani membeberkan, ke-14 CPMI yang diamankan itu direkrut oleh terdakwa Sherly yang akan dikirim ke Negara Kamboja untuk dipekerjakan sebagai Customer Service (CS) judi online (Judol). Hal itu, diungkapkan para CPMI setelah diamankan Polisi. Menurut keterangan para CPMI Non Prosedural itu, proses perekrutan hingga pengurusan dokumen keberangkatan (Paspor) dilakukan oleh terdakwa Sherly.

Dari informasi yang sampaikan para CPMI itu, ungkap Hamdani, pihaknya kemudian melakukan profiling dan penyelidikan terhadap penyalur yang hendak memberangkatkan ke 14 CPMI tersebut. Diketahui, bahwa keberadaan penyalur (terdakwa Sherly) berada di luar Kota Batam, tepatnya di Kabupaten Sedang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sherly di kediamannya di Dusun Simpanng Sei Birung, Gang Kelinci, Kelurahan Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara," tambah Hamdani.

Usai penangkapan, lanjutnya, terdakwa Sherly pun digelandang ke Kota Batam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Benny Yoga pun melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan terdakwa Sherly. "Karena pemeriksaan saksi sudah selesai, kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa ya," kata hakim Benny, yang langsung disetujui oleh jaksa Abdullah.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Sherly pun membenarkan keterangan saksi dari kepolisian. Sherly menuturkan dalam melakukan perekrutan, para CPMI ini diminta membayar uang sebesar Rp 3,5 juta untuk biaya pengurusan dokumen keberangkatan berupa paspor.

Setelah selesai melakukan pengurusan dokumen, kata Sherly lagi, dirinya akan memastikan keberangkatan para CPMI ini mulai dari Bandara Kualanamu - Medan hingga Batam. Selanjutnya ke Kamboja melalui Malaysia.

"Yang mulia, ada beberapa CPMI ini saya rekrut di Kota Medan atas permintaan orang tuanya," terang Sherly.

Sherly pun menceritakan, CPMI yang direkrut oleh dirinya antara lain, Muhammad Rifai, Arbi Azhari, Rahmad Ridho, Haikal Pratama dan Saksi Nurul Huda atas permintaan orang tua mereka. "Saya katakan sekali lagi, para CPMI ini saya rekrut atas kemauan mereka sendiri dan atas restu orang tua mereka ," tutur Sherly.

Usai pemeriksaan saksi dan mendengar keterangan terdakwa, hakim pun menunda persidangan hingga satu pekan untuk pembacaan surat tuntutan.

Editor: Gokli