Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Minimum di Batam Mulai Dibahas 24 Oktober
Oleh : ypn/dd
Jum'at | 19-10-2012 | 11:20 WIB

BATAM, batamtoday - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam akan menggelar perundingan penentuan upah minimum kota (UMK) 2013 mulai 24 Oktober 2012 mendatang.


Surya Darma Sitompul, Anggota DPK Batam mengungkapkan, DPK sudah menetapkan jadwal perundingan UMK Batam 2013.

"Perundingan mulai dilakukan 24 Oktober atau lima hari lagi," ujarnya, Jumat (19/10/2012).

Dalam perundingan pertama nanti, jelasnya, DPK belum langsung membahas upah minimum namun masih akan membahas tata tertib (tatib) rapat.

Sustansi perundingan baru akan dimulai pada rapat kedua 31 Oktober mendatang dengan menggunakan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu acuan dasar.

Namun Surya mengatakan DPK belum menentukan tanggal persis pelaksanaan rapat ketiga, kendati biasanya, perundingan digelar satu minggu sekali.

Dia juga mengatakan DPK tidak dapat memastikan berapa kali perundingan akan tuntas menetapkan angka UMK karena akan sangat tergantung pada dinamika rapat dan kebijakan masing-masing pihak.

Karena itu perundingan bisa saja dilakukan tiap tiga hari sekali, terlebih bila mengalami pembahasan yang alot atau mendekati batas waktu perundingan sesuai aturan.

"Yang pasti, saat ini DPK berkomitmen pada akhir November sudah mengakhiri perundingan, sesuai aturan," sambungnya.

Para anggota DPK dari perwakilan serikat pekerja sendiri, menurutnya, sampai sekarang juga masih berkomitmen untuk mengajukan angka hasil survei KHL tertinggi dalam perundingan nanti.

Dimana berdasarkan survei yang dilakukan DPK setiap bulan, angka KHL tertinggi adalah pada Oktober sebesar Rp 1.957.000.

Adapun perundingan upah minimum di Kota Batam dilakukan oleh 24 orang yang masing-masing mewakili unsur serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Dengan perincian, 6 orang dari serikat pekerja (SPSI, SPMI, SBSI), 6 dari Apindo, 6 dari pemerintah kota dan 6 lagi dari unsur lainnya seperti BPS dan akademisi.