Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periode 2005-2024, KPK RI Terima 39 Laporan Masyarakat Kepri Terkait Kasus Korupsi
Oleh : Aldy
Selasa | 03-09-2024 | 15:04 WIB
Bimtek-Antikorupsi.jpg Honda-Batam
Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara (tengah); Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (kanan); Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ridwan Ginting (kiri), usai pembukaan Bimtek Dunia Usaha Antikorupsi, bersama dengan Pemprov Kepri, di Hotel HARRIS Batam Center, Selasa (3/9/2024). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebutkan pada periode 2005-2024, pihaknya telah menerima 39 laporan pengaduan masyarakat terkait kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Jhonson Ridwan Ginting, saat menghadiri pembukaan Bimtek Dunia Usaha Antikorupsi, bersama dengan Pemprov Kepri, di Hotel HARRIS Batam Center, Selasa (3/9/2024).

Ridwan menjelaskan, dari 39 laporan masyarakat itu, semua ditindaklanjuti. Namun, tidak semua laporan masyarakat itu mengandung informasi yang signifikan.

Akan tetapi, pelapor berhak mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah dilayangkan ke KPK RI. Dan KPK wajib memberikan memberikan jawaban terkait laporan masyarakat yang telah masuk dan telah berproses.

"Semua kita tindak lanjuti, tetapi tak semua laporan itu lengkap. Masyarakat bisa menanyakan langsung ke Jubir KPK," tegas Ridwan.

Disinggung terkait kasus apa saja yang mendominasi dan sudah berapa kasus yang sudah selesai ditangani, Ridwan hanya menjawab kasus yang mendominasi adalah kasus pengadaan barang dan jasa. "Yang paling banyak itu pengadaan barang dan jasa, dan itu umum di seluruh Indonesia," ungkap Ridwan.

Disebutkan Ridwan, untuk kasus korupsi, KPK RI berfokus pada aparat penegakan hukum (APH) dan penyelenggara negara lainnya. Akan tetapi setiap ada kasus korupsi yang terjadi pada APH dan penyelenggara negara, sering ditemukan adanya peran serta kalangan swasta atau pengusaha.

"Periode 2005-2024, kita sudah menangani 1.647 kasus korupsi. 417 di antaranya pelaku usaha (swasta)," ungkap Jhonson Ridwan Ginting.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan korupsi dalam berbagai bentuk apapun pastinya banyak mudaratnya dan akan merugikan berbagai pihak.

Korupsi juga sangat berpengaruh pada kelanjutan pembangunan, termasuk pelayanan publik yang buruk dan pastinya dapat mengamabat pembangunan. "Semua elemen bertanggung jawab dalam memerangi korupsi. Melalui upaya mendidik dan budayakan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat, hal tersebut bisa menghambat tumbuhnya korupsi," ungkap Sekda Adi.

"Dengan bimtek ini, dunia usaha diharapkan bisa menanamkan nilai antikorupsi. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga tidak adalagi sumbangsih dari pengusaha dalam korupsi," sambungnya.

Korupsi juga berpangaruh pada pembangunan berkelanjutan, pendidikan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Untuk ia mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membudayakan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan.

"Diharapkan pengusaha, bisa menanamkan integritas dan nilai-nilai pencegahan korupsi," ucap Sekda Adi.

Nilai integritas menjadi hal penting dalam menerapkan kejujuran, sehingga pemerintahan dan pengusaha yang memiliki integritas tinggi dapat membendung korupsi. "Persaingan usaha yang sehat dan hubungan dengan pemerintah yang baik, juga akan mengamabat tumbuh kembangnya korupsi," kata Sekda Adi Prihantara.

Editor: Gokli