Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesalkan Keputusan Gubernur Kepri

KPK Minta Azirwan Dipecat
Oleh : si
Rabu | 17-10-2012 | 18:31 WIB
AZIRWAN.gif Honda-Batam

Azirwan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan yang menjadi terpidana 2 tahun 6 bulan kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan. (Azirwan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada 2008 lalu)

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Haji Muhammad Sani memecat Azirwan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.


Sebab, Azirwan sudah divonis bersalah dalam perkara penyuapan, dan seharusnya diproses secara administratif dan dipecat dari jabatannya bukan dipromosikan.

"Seharusnya dia (Azirwan), tidak bisa diangkat lagi karena harusnya dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai PNS," kata Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anatomi di Jakarta, Rabu (17/10/2012).

KPK, katanya, sangat menyayangkan langkah Gubernur Kepri yang mempromosikan Azirwan dengan memberi jabatan baru dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

Seharusnya putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Azirwan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dijadikan dasar oleh gubernur Kepri untuk tidak memproses secara administratif promosi jabatan yang bersangkutan

"Seharusnya jika sudah ada putusan pengadilan, maka akan ada proses administrasi. Tapi proses administrasinya bukan promosi, tapi proses administrasi yang bisa berujung pemecatan terhadap Azirwan. Apa yang terjadi pada Azirwan bisa menjadi pelajaran bagi pejabat di daerah," katanya..

Menurutnya, pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan oleh Gubernur Kepri Muhammad Sani merupakan gambaran belum adanya semangat anti korupsi dari pejabat-pejabat pembina kepegawaian yang ada di daerah. 

Setelah bebas pada 2010 lalu, Azirwan tidak pernah dipecat dari PNS. Bupati Bintan Anshar Ahmad hanya mencopot jabatan Azirwan dan kemudian memberi jabatan baru kepada Azirwan sebagai salah satu komisaris BUMD Bintan, sebelum menjadi pejabat struktural di Kepri.

Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.

Azirwan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan terbukti terlibat pidana penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari F-PPP Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar.

Azirwan dan Al Amin ditangkap oleh KPK di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 April 2008 lalu,  oleh penyidik KPK bersama seorang perempuan cantik yang diduga sebagai 'hadiah' dari Azirwan untuk Al Amin, selain uang Rp 3 miliar. Sebab, Al Amin dianggap berperan membantu Pemkab Bintan pimpinan  Bupati Anshar Ahmad mendapatkan persetujuan usulan alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan dari Komisi IV DPR.

Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008 lalu, telah menvonis Azirwan dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider.

Sementara Al Amin  di vonis delapan tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pada pengadilan tingkat banding hukumannya ditambah dua tahun menjadi 10 tahun. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Al Amin menjadi 8 tahun seperti pada pengadilan tingkat pertama.