Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salah Baca Putusan, Tiga Terdakwa Kasus PMI Ilegal Dua Kali Dijatuhi Vonis di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 22-08-2024 | 17:24 WIB
vonis-PMI-ilegal1.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa kasus penempatan PMI Ilegal usai divonis 2 tahun di PN Batam, Kamis (22/8/2024). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan putusan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/8/2024), berlangsung Kocak.

Pasalnya, tiga orang terdakwa masing-masing Andika Julianti, Wira Ardiansyah dan terdakwa Hanifa alias Mami Desi dua kali dijatuhi pidana penjara oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Mona, sapaan akrab hakim Monalisa Anita Theresia Siagian.

Atas putusan itu, sontak membuat pengunjung sidang yang didominasi oleh kerabat para terdakwa bertanya-tanya. "Kok putusannya sama dengan tuntutan Jaksa," Celetuk seorang pengunjung sidang.

Atas celetukan itu, hakim Mona kemudian menanyakan kepada Jaksa terkait berapa tuntutan terhadap para terdakwa. "Pak Jaksa, para terdakwa ini kemarin berapa dituntut?" tanya hakim Mona.

"Tiga tahun yang mulia," kata Jaksa Adjudian.

Dari jawaban jaksa, hakim Mona terkesan panik dan meminta para terdakwa yang sudah beranjak meninggalkan ruangan sidang untuk kembali. Padahal dua terdakwa yakni Andika Julianti dan Wira Ardiansyah sudah sempat diborgol oleh pengawal tahanan untuk dimasukkan ke dalam sel.

Menuruti perintah hakim, para terdakwa yang hendak meninggalkan ruangan pun akhirnya kembali duduk di depan meja persidangan. "Kalian bertiga (para terdakwa) silakan kembali di depan persidangan. Vonis yang barusan dijatuhkan saya renvoi (pembetulan) atau saya ulangi," kata hakim Mona lagi.

"Mengadili, menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Mona tanpa membuka persidangan yang sudah sempat ditutup dengan ketukan palu sebanyak 3 kali.

Mendengar vonis kedua yang dijatuhkan, suasana di dalam ruangan sidang pun jadi riuh oleh tepuk tangan para pengunjung. Bahkan, terdakwa Hanifa alias Mami Desi yang awalnya hanya tertunduk tiba-tiba langsung menangis sembari memeluk terdakwa lainnya pertanda bahagia.

"Itu baru mantap buk Hakim," seloroh salah seorang kerabat dari para terdakwa.

Sementara pengunjung lainnya pun berseloroh dan menilai bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penempatan Pekerja Migran Indonesia atas ketiga terdakwa tidak serius dan tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis.

"Nampak kali para hakim itu tidak serius. Saya menduga sebelum menjatuhkan vonis, mereka (Hakim) tidak bermusyawarah terlebih dahulu. Masa tuntutan terhadap para terdakwa juga mereka nggak tau. Harus tanya lagi ke Jaksa," timpal seorang pengunjung sidang sembari meninggalkan Gedung PN Batam.

Editor: Yudha