Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penghentian Operasional Taksi Blue Bird Ilegal
Oleh : ron/yp
Selasa | 16-10-2012 | 13:09 WIB

BATAM, batamtoday - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memenangkan gugatan Blue Bird dengan Nomor Perkara: 23/G/2012/PTUN-TPI tanggal 24 September 2012. Pencabutan ijin operasional dianggap tidak sah, sehingga Blue Bird bisa beroperasi di Batam.


Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop, mengatakan bahwa penerbitan surat  izin penyelenggaraan angkutan orang oleh Blue Bird ditandatangani oleh Walikota Batam. Sehingga yang berwenang untuk mencabut ijin adalah Walikota Batam.

"Putusan tersebut diambil karena melihat telah terjadi ketidaksesuaian dari segi kewenangan," kata Kamer kepada wartawan, Selasa (16/10/2012).

Namun di surat kedua tentang pencabutan ijin operasi taksi Blue Bird dilakukan oleh Dinas Perhubungan, dan sifatnya hanya berupa surat pernyataan pencabutan.

Hakim melihat dengan mudah antara dua surat tersebut ada ketidaksesuaian. Dengan mebandingkan pihak yang menandatangani pun sudah terlihat bahwa surat kedua tidak sah.

"Karena mencabut surat pertama yang ditandatangani wali kota, yang notabene lebih tinggi jabatannya dibanding kepala dinas. Diperiksa dengan acara cepat. Karena kita melihat sudah kelihatan gamblang antara dua surat ini. Jadi tidak terlalu rumit," terang Kamer.

Selain itu, lanjut Kamer, hakim PTUN memutuskan bahwa surat pernyataan pencabutan izin oleh Dishub  tidak sah. Dianggap belum pernah dikeluarkan. Sehingga surat pertama tentang izin operasional Blue Bird yang ditandatangani Walikota Batam dinyatakan masih berlaku.

"Pemeriksaan cara cepat ini dipilih untuk efisiensi. Hanya ditinjau dari segi kewenangan, belum sampai ke prosedur maupun substansi surat yang digugat," ujarnya.