Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Azirwan

Menpan Nilai Keputusan Gubernur Kepri Secara Moral Tidak Tepat
Oleh : si
Selasa | 16-10-2012 | 12:26 WIB
47azwar-abubakar.jpg Honda-Batam

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar

JAKARTA, batamtoday - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Azwar Abubakar menilai keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Muhammad Sani yang mengangkat Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikan secara moral tidak tepat dilakukan karena yang bersangkutan adalah mantan terpidana.


"Meski tidak diatur, itu sepenuhnya penilaian gubernur. Tetapi secara moril itu sebaiknya tidak dilakukan," kata Azwar Abubakar di Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Menurut Menpan, didalam aturan kepegawaian memang belum diatur seorang mantan terpidana kembali menjadi pegawai negeri sipil (PNS) apalagi mendapat promosi jabatan. Kendati belum diatur secara tegas, Gubernur Kepri seharusnya menjunjung tinggi etika moral di masyarakat.

"Sekali lagi apa yang dilakukan gubernur, secara moril sebaiknya tidak dilakukan," katanya. 

Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya oleh Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, pada tanggal 8 Maret 2012.

Azirwan, adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan terbukti terlibat pidana penyuapan terhadap mantan Anggota Komisi IV dari F-PPP Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan  untuk pembangunan Bandar Sri Bintan dan pengembangan kawasan wisata terpadu di Pulau Bintan seluas 8.399,24 hektar.

Azirwan dan Al Amin ditangkap oleh KPK di sebuah hotel di Jakarta oleh penyidik KPK bersama seorang perempuan cantik yang diduga sebagai 'hadiah' dari Azirwan untuk Al Amin, selain yang Rp 3 miliar. Sebab, Al Amin dianggap berperan membantu Pemkab Bintan pimpinan  Bupati Anshar Ahmad mendapatkan persetujuan usulan alih fungsi hutan lindung Pulau Bintan dari Komisi IV DPR.

Pengadilan Tipikor pada 1 September 2008 lalu, telah menvonis Azirwan dengan pidana 2 tahun  Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider.

Sementara Al Amin  di vonis delapan tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dan pada pengadilan tingkat banding hukumannya ditambah dua tahun menjadi 10 tahun. Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Al Amin menjadi 8 tahun seperti pada pengadilan tingkat pertama.