Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Intelejen Kejagung dan Kejari Batam Tangkap Tangkap Tomy, Warga Batam yang Palsukan Perizinan Tambang
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-07-2024 | 11:44 WIB
harli_siregar.jpg Honda-Batam
Kaspupenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil mengamankan Tomy (43) terpidana, warga Batam yang menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tomy ditangkap, Selasa 16 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Komplek Ruko Palm Spring, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Harli Siregar, Kapuspekum Kejagung, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1313K/PID/2019 tanggal 2 Desember 2019 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana .

"Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian dalam perkara perijinan eksplorasi tambang," kata Harli Siregar, Selasa (16/7/2024).

Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Dijelaskan Harli, terdapat juga riwayat penahanan terhadap yang bersangkutan:

Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2018 s.d. 14 Agustus 2018;

Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2018 s.d. 23 September 2018;

Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 15 September 2018 s.d. 8 Januari 2019;

Penuntut Umum dalam Tahanan Kota DKI Jakarta sejak 9 Januari 2019 s.d. 28 Januari 2019;

Tahanan Kota DKI Jakarta sejak tanggal 17 Januari 2019 s.d. 15 Februari 2019;

Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 April 2019 s.d. 8 Mei 2019;

Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta sejak tanggal 09 Mei 2019 s.d. 7 Juli 2019.

Saat diamankan, terpidana Tomy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

"Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelas Harli.

Jaksa Agung, katanya, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor: Surya