Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dari Riau
Oleh : Redaksi
Rabu | 17-07-2024 | 10:49 WIB
30-Kg-Sabu.jpg Honda-Batam
Polda Banten saat merilis pengungkapan 30 Kg sabu yang dikirim dari Riau, Rabu (17/7/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Banten - Polda Banten mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diselundupkan di interior mobil. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 30 kilogram sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkap penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.

Kemudian, didapati sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten. "Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR," ujar Kombes Didik, Rabu (17/7/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Ia mengatakan, para tersabgka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka pun mengaku hanya merupakan kurir.

Menurut keterangan tersangka juga, ujar Kabid, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta dan TR sebesar Rp 10 juta.

Lebih lanjut, dijelaskan Kabid, pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp 30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," jelasnya.

Editor: Gokli