Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BRI Tanjung Uban Terus Mengulur Waktu, Putra: Ini Baru Satu Kasus, Ada BPKB Nasabah yang Hilang Hingga 4 Tahun
Oleh : Harjo
Selasa | 09-07-2024 | 10:44 WIB
AR-BTD-5250-BRI-Bintan.jpg Honda-Batam
Bukti keterangan lunas Robbi Eka Putra sebagai debitur Bank BRI Tanjung Uban (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejak terkuaknya permasalahan Robbi Eka Putra, salah seorang nasabah bank plat merah atau BRI Tanjung Uban, mulai dari komentar di Media Sosial, sejumlah nasabah menyampaikan berbagai bentuk keluhan atas pelayanan hingga masalah pertanggungjawaban pihak BRI.

Putra salah seorang nasabah BRI Tanjung Uban, menyampaikan bahwa permasalahannya hingga saat ini belum juga bisa diselesaikan oleh pihak BRI, bahkan pihak BRI terus menunda dan meminta waktu untuk penyelesaiannya.

Hal tersebut, diketahui walau pun pihak BRI sudah mengeluarkan surat tanda pelunasan pinjamannya hingga dua kali, sejak dilunaskannya pinjaman pada 2023. Dan pada pertengahan tahun 2024 kembali keluarkan surat tanda lunas.

Dijelaskan, pihak bank mengeluarkan surat tanda lunas yang kedua, karena ternyata walau pun sudah dilunaskan pada tahun 2023 lalu, dan rekening sempat ditutup. Saat membuat rekening baru muncul adanya potongan dan setelah dicek ternyata masih ada anggsuran yang belum terbayarkan. Artinya surat tanda lunas saat dibayar tahun lalu, hanya sebatas tulidan diatas kertas.

"Buktinya, setelah dipertanyakan pihak bank berdalih ada masalah sistem, anehnya permaslaahan sistem hingga hampir satu tahun. Sebuah pertanyaan besar, apa lagi masih ada yang belum diselesaikan oleh pihak bank sesuai dengan yang kita harapkan," ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Dari sisi lain, pengakuan Momon salahseorang nasabah BRI Tanjung Uban, dirinya justru mengalami kehilangan BPKB kendaraan roda miliknya, yang dijadikan sebagai anggunan pinjaman. Sejak dilunaskan pada tahun 2020 lalu, dan saat pengembalian anggunan berupa sejumlah BPKB kendaraan ternyata ada satu BPKB yang tidak ada.

Saat itu seluruh anggsuran lunaskan, karena kendaraan akan dibayar pajaknya. Karena saat anggunan dikembalikan, salahsatu BPkB justru tidak ada, saat dipertanyakan pihak bank terus meminta waktu dan menyampaikan akan tetap bertanggungjawab. Baru setelah sekitar empat tahun atau Juli 2024, saat kembali ditanyakan hanya sekitar 30 menit, BPKB kendaraan roda dua merk Honda jenis Mega Pro diketemukan.

"Hal ini jelas sudah sangat merugikan nasabah, salahsatunya pajak kendaraan menjadi tidak terbayarkan selama 4 tahun. Pihak bank.yang dipertanyakan, belum bisa memberikan jawaban dengan alasan karena atasannya tidak ada ditempat," ungkapnya.

Momon berharap, agar pihak bank bisa bertanggjawab atas hal tersebut, karena bukan nasabah yang salah namun justru pihak bank.yang lalai, sehingga anggunan nasabah bisa menghilang selama empat tahun.

Editor: Surya