Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pro Kontra Rencana Penyesuaian Pajak dan Retribusi

Nada: Bahas Pajak Hamburkan Uang
Oleh : Andri Arianto
Rabu | 02-03-2011 | 12:15 WIB
f_Nada_Soraya_(2).JPG Honda-Batam

Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Batam, Nada F Soraya. (foto:ramses)

Batam, batamtoday - Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Kota Batam, Nada F Soraya menegaskan bahwa pembahasan pajak dan retribusi daerah Kota Batam yang dilakukan Pemko Batam dan DPRD masih belum transparan dan dipastikan hanya menghamburkan uang saja.

Penegasan itu dikatakannya saat ditemui batamtoday di kantor KADIN, Batam Center, Rabu 2 Maret 2011. Nada yang juga praktisi kepelabuhanan ini juga menilai tidak ada upaya kooperatif dari pemerintah untuk melakukan komunikasi lebih dulu dengan pengusaha yang juga masyarakat.

Atas dasar itu juga, kalangan pengusaha lanjut Nada menyatukan persepsi untuk menolak pembahasan penyesuaian pajak dan retribusi daerah yang kini tengah dibahas dalam tim panitia khusus (Pansus).

Nada mengingatkan pada tahun 2008 lalu, Pemko Batam telah menerbitkan Perda tentang kepelabuhanan sebagai implikasi kebijakan terapan Batam sebagai salah satu kawasan ekonomi khusus. Namun pihak KADIN, ingat Nada pada saat itu menilai banyak sekali poin yang terkesan menyamakan saja dengan ketentuan UU No 17/2008 tentang pelayaran, sehingga tidak singkron dengan kondisi maupun kebutuhan kebijakan di Batam kala itu.

Akhirnya, cerita Nada Perda tentang kepelabuhanan yang telah masuk di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kala itu justru harus di lakukan perbaikan atau lazim disebut revisi dalam bahasa politiknya.

Sejak tujuh bulan lalu, Perda kepelabuhanan yang direvisi itu tak kunjung mendapat perhatian hingga pada Rabu, 2 Februari lalu Pemko Batam kembali mengajukan draft lima ranperda pajak dan retribusi kepada DPRD Kota Batam termasuk salah satunya yakni ranperda kepelabuhanan.

Mekanisme pengajuan draft ranperda itu yang mendapat sorotan keras dari kalangan pengusaha di Batam terutama yang fokus di bidang ekspor impor. Menurut Nada, seyogyanya Pemko Batam membentuk tim pembahasan draft ranperda yang melibatkan masyarakat pelaku usaha jasa dimaksud yang secara jelas mengetahui kondisi rill di lapangan baik kendala-kendala dan potensi pungutan pajak yang mesti dibebankan pemerintah. Dengan begitu, kalangan pengusaha dapat memberikan masukan terkait indikator yang diperlukan dalam rangka penggalian potensi pendapatan asli daerah.

"Sekarang mereka mau revisi lagi tanpa melibatkan kami (Pengusaha) untuk melakukan kajian naskah akademis. Saya tegaskan masih banyak yang salah dalam ranperda yang mereka ajukan dan akhirnya akan mentah lagi saat di pusat. Kerjaan begitu kan menghamburkan uang rakyat saja. Perda tidak jadi, uang habis," tukasnya ketus.