Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Tuntaskan Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, DPRD Kepri Sambangi KPPU Medan
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 25-06-2024 | 17:56 WIB
KPPU-Medan1.jpg Honda-Batam
Komisi ll DPRD Provinsi Kepri menyambangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan, Senin (24/6/2024). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Medan - Untuk mendukung penuntasan dugaan Kartel tiket ferry Batam - Singapura, Komisi ll DPRD Provinsi Kepri menyambangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah l Medan, Senin (24/6/2024).

Dalam menyambut kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia serta Kepala Bagian Administrasi Devi Lucy Y. Siadari.

Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Kepru ini, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II, Wahyu Wahyudin, Sekretaris Komisi II Sahat Sianturi, Anggota Komisi II Eis Aswati, Rudy Chua, dan Muhaimin Ahmad Nasution.

Pada kesempatan itu, Wahyu Wahyudin menyampaikan keluhan masyarakat Provinsi Kepri terkait harga tiket Ferry Batam Singapura yang masih tergolong mahal dan tidak wajar. Dimana harga sebelum pandemi Covid-19, harga tiket berkisar antara Rp 390 ribu (PP) hingga Rp 450 ribu (PP), namun setelah Pandemi Covid-19 pada Bulan April 2022, harga meroket hingga Rp 800 ribu (PP). Sempat terjadi penurunan pada Juni 2022 menjadi Rp 700 ribu (PP) setelah mendapat perhatian Gubernur Kepulauan Riau. Adapun saat ini harga tiket tersebut berkisar antara Rp 760 ribu - Rp780 ribu (PP).

"Kenaikan harga ferry Batam-Singapura jauh lebih signifikan dibandingkan dengan ferry Batam-Johor yang jarak tempuhnya lebih jauh. Untuk ferry Batam-Singapura, terjadi kenaikan 66,67 persen sementara untuk ferry Batam-Johor, kenaikan harga hanya sekitar 22,73 persen," ungkap Wahyu Wahyudin.

Senada, Sekretaris komisi ll DPRD Kepri, Sahat Sianturi mengatakan, DPRD membawa aspirasi masyarakat Kepri yang memerlukan informasi terkait perkembangan penyelidikan tiket Ferry rute Batam Singapura yang sedang ditangani oleh KPPU. Menurutnya, kenaikan harga tiket pada level harga yang sama dan waktu yang bersamaan adalah fakta telah terjadi kongkalingkong dalam penentuan tarif tersebut. Terlebih lagi struktur pasar ferry Batam-Singapura bersifat oligopoli.

"Dengan kewenangan yang ada, KPPU dapat segera menindak pelaku usaha ferry Batam-Singapura karena perilakunya telah menghambat persaingan dan berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Batam dan Singapura," kata Sahat.

Sementara Anggota Komisi ll DPRD Kepri, Rudy Chua menambahkan bahwa Ia berharap agar KPPU segera dapat menuntaskan penyelidikan terkait dugaan kartel tiket Ferry Batam-Singapura, meskipun dapat dimaklumi bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Masyarakat dan DPRD sudah menunggu cukup lama. Kami juga sudah mencoba mendorong pelaku usaha untuk masuk ke pasar ferry Batam-Singapura, namun memang butuh waktu lama dan pemenuhan persyaratan dari Maritim & Port Authority of Singapore (MPA) tidak mudah bagi pemain baru masuk. Untuk itu kami berharap KPPU segera menuntaskan dari sisi penegakan hukum," jelas Rudy.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa saat ini KPPU tengah memperkuat alat bukti yang mendukung dugaan adanya kesepakatan dalam menentukan tarif tiket ferry Batam-Singapura.

"Kami akui bahwa alat bukti yang kami miliki belum lengkap karena beberapa pelaku usaha yang berkedudukan di Singapura belum kooperatif dalam menyampaikan data yang kami minta. Tahap selanjutnya kami akan panggil terlapor. Apabila terlapor telah kita panggil secara patut mereka juga tidak hadir, maka akan kita limpahkan tanpa keterangan dari pihak terlapor," ujar Ridho.

Menutup pertemuan, Ridho mengapresiasi dukungan DPRD Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri kepada KPPU untuk segera menuntaskan penyelidikan ini. Ridho menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI yang ada di Singapura dan Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), serta pihak-pihak lain di Batam yang dapat membantu mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

Editor: Yudha