Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Bintan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 34 Kepala Desa
Oleh : Harjo
Selasa | 25-06-2024 | 16:52 WIB
perpanjang-jabatan-kades.jpg Honda-Batam
Bupati Bintan Roby Kurniawan kukuhkan perpanjangan masa jabatan 34 kepada desa. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan Roby Kurniawan, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 34 kepala desa untuk dua tahun ke depan di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (25/6/2024).

Seluruh kepala desa yang dikukuhkan kembali terdiri dari periode 2019-2024, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028. Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Setelah Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satunya, mengenai masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

"Selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan. Semoga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati," harapnya.

Dikatakan, kepala desa harus melaksanakan amanah, dengan sebaik mungkin. Melayani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Membangun desa dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

"Setelah menerima SK, diharapkan seluruh Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada, serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah," katanya.

Perpanjangan masa jabatan, juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa, untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing.

Disampaikan juga bahwa satu capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja Kepala Desa, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju. Dibandingkan dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang.

Editor: Yudha