Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perjudian di Gelper Kepri Mall

Polda Kepri Belum Tetapkan Tersangka Utama
Oleh : ali/dd
Kamis | 11-10-2012 | 14:16 WIB
gelper.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau hingga kini masih menetapkan tiga tersangka dalam kasus perjudian di arena gelanggang permainan (gelper) di Kepri Mall. Tersangka utama belum ditetapkan oleh polisi.


"Belum ada penambahan tersangka dan sampai saat ini masih tiga saja dititipkan oleh Ditreskrimum," kata AKBP Budhi Wibowo, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepri, Kamis (11/10/2012).

Budhi mengatakan tiga tersangka yang dititipkan tersebut yakni Conny Ade Mayang Sari selaku kasir, Moch. Yusuf selaku teknisi dan Juan Ronal yang memenangkan permainan di gelper bernama All Game Zone tersebut.

Dia menambahkan, bila ada penetapan tersangka baru, maka penyidik Ditreskrimum Polda Kepri akan mengajukan surat pemberitahuan permohonan penahanan kepada pihaknya.

Gelper All Game Zone digerebek oleh aparat Polda Kepri pada Kamis (4/10/2012), pekan lalu. Penggerebekan itu dilakukan lantaran ada praktik judi dan operasional gelper tersebut telah menyalahi aturan dan perizinan yang diberikan.

Selain menahan tiga tersangka, polisi juga menyita satu unit mesin gelper berjenis Doraemon. Mesin itu kini diboyong ke Mapolda Kepri.