Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencekalan Terhadap Gubernur Riau Diperpanjang Enam Bulan
Oleh : si
Rabu | 10-10-2012 | 07:56 WIB
Rusli_Zainal.jpg Honda-Batam

Gubernur Riau Rusli Zainal saat diperiksa di KPK  dalam kasus suap penyelenggaraan PON XVIII di Riau beberapa waktu lalu

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal untuk bepergian ke luar negeri ke pihak Imigrasi. Masa pencekalan Rusli Zainal selama enam bulan akan berakhir pada Rabu (10/10) ini.



Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (9/10//2012). "Surat untuk perpanjangan pencegahan Gubernur Riau sedang disiapkan. Cegah yang pertama habis pada tanggal 10 Oktober," kata Johan di Jakarta.

Johan mengatakan, Rusli Zainal akan kembali diperpanjang selama enam bulan lagi guna menuntaskan kasus suap penyelenggaraan PON. Sebab, dalam waktu dekat KPK akan kembali memperiksa Gubernur Riau untuk ketiga kalinya. 

"KPK kembali akan melakukan pemeriksaan pada Rusli, soal waktunya kapan, penyidik belum memberitahu. Tetapi seorang dicegah ke luar negeri agar ketika diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," katanya.

Dalam persidangan, nama Rusli beberapa kali terlontar dari mulut tersangka maupun saksi kasus suap PON Riau. Di persidangan tersangka Rahmat, Manajer Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.

Selain itu, di sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah disuruh Rusli menyiapkan 'uang lelah' Rp 1,8 milliar. Dia juga mengaku menyetor US$ 1,05 juta ke sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proposal tambahan dana PON dari APBN Perubahan.

KPK sendiri terus mendalami peran Gubernur Riau Rusli Zainal terutama dalam pengadaan beberapa venue PON, salah satunya mengenai dugaan korupsi pada pembangunan Main Stadium (Stadion Utama) yang menelan biaya hingga Rp 1,1 triliun terus dilakukan penyelidikan.

Dugaan mark up pembangunan Main Stadium PON Riau mencapai 250 persen dari anggaran Rp1,1 triliun. Diduga markup dilakukan pada pengadaan kursi penonton dan besi bangunan yang tidak sesuai spech, yang selumnya diancam akan dibongkar oleh kontraktor karena pengerjaanya belum dibayarkan oleh konsorsium dan Pemprov Riau.

Misalkan jumlah kursi yang seharusnya berjumlah 41 ribu hanya ditemukan sebanyak 37 ribu saja dan besi yang digunakan hanya berkuran 0,5 mm yang semestinya ukuran 2,5 mm.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan keterlibatan Rusli Zainal dalam kasus penyelenggaran PON XVII Riau akan kembali disebut dalam surat dakwaan tersangka mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan Anggota DPRD Riau Taufan Andoso Yakin yang akan segera dilimpahkan ke penuntutan pada akhir pekan ini, setelah dilakukan perpanjang selama satu bulan pada 14 September lalu.

Selama pelaksanaan PON pada 9-20 September lalu, KPK sama sekali tidak menyentuh Rusli Zainal karena tidak ingin dianggap mengganggu pelaksanaan PON. Penetapan tersangka terhadap Rusli Zainal makin menguat dengan adanya perpanjangan status pencekalan terhadap Gubernur Riau tersebut.

Apalagi ketua tim penyidik utama Kompol Novel Baswedan yang menyidik kasus PON Riau telah mendapat perhatian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri tidak mengganggu penyidik yang juga menangani kasus Simulator SIM tersebut.