Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terbitkan Tiga PMK untuk Kawasan Bebas
Oleh : ypn/dd
Selasa | 09-10-2012 | 20:08 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan tentang aturan pemasukan dan pengeluaran barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ) sebagai tindak lanjut dari PP FTZ No.10/2012.


Erwin Situmorang, Kabid Penerimaan dan Keberatan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, menyebutkan tiga peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.04/2012 tentang pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Kemudian PMK No.47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan pebas dan pelabuhan pebas dan pembebasan cukai.

Lalu PMK No.62/PMK.03/2012 tentang tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa pena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas.

Menurut Edwin, peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan yang ada di PP FTZ No.10/2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai yang diterbitkan pada awal tahun ini.

"Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan ke KPBPB ke daerah pabean diberlakukan tata laksana kepabeanan yang diatur di PMK No.47/2012 dan pemberitahuannya di PMK No.48/2012. Sementara perpajakannya diatur di PMK No.62/2012," paparnya usai sosialisasi PMK di Hotel Harmoni One, Selasa (9/10/2012).

Ia mengatakan sehubungan dengan pemeriksaan fisik barang ke KPBPB dari luar daerah pabean, kawasan bebas lainnya, KeK dan Tempat Penimbunan Berikat akan dilakukan jika diterbitkannya nota hasil intelijen. Disamping juga adanya penelitian dokumen sebagai langkah pemeriksaan pabean.

Sedangkan pemeriksaan fisik untuk barang yang dikeluarkan ke luar daerah pabean akan dilakukan jika barang dikenai Bea Keluar, Barang Impor Sementara, adanya informasi dari DJP serta adanya Nota Hasil Intelijen.

Dia menyebutkan, peraturan tersebut perlu diganti mengingat adanya perubahan signifikan, khususnya terkait dengan pemeriksaan fisik barang pada PP No.10/2012.

PP No.10/2012 merupakan penyempurnaan dari PP NO.02/2009 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai di KPBPB.

Sedangkan untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas wajib dilakukan pemenuhan kewajiban pabean sesuai dengan PMK No.48/2012, yaitu pemberitahuan pabean yang dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

"Pemberitahuan pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor pabean," tegasnya.

Sedangkan pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik disampaikan dengan menyerahkan langsung media penyimpan data elektronik berupa disket atau sejenisnya ke kantor pabean atau melalui sistem pertukaran data elektronik (PDE) untuk pelayanan kepabeanan yang menerapkan sistem PDE kepabeanan.

Dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas, diantaranya adalah "invoice, packing list, bill of lading/airway bill", polis asuransi dalam atau luar negeri. Kemudiaan, bukti pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 serta cukai, Bukti Penyerahan Jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ), kontrak kerja dan faktur.

Sementara itu, terkait dengan perlakuan perpajakan di KPBPB, Edwin, Perwakilan Dirjen Pajak KPP Madya Batam, menyebutkan terdapat beberapa perubahan pokok dalam PMK No.62/2012.

Perubahan itu diantaranya adalah perubahan batas waktu pengeluaran/pemasuk kembali Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu yang semulua paling lama enam bulan menjadi 12 bulan sejak tanggal pemberitahuan pabean. Kemudian pengecualian dari pengenaan PPN untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut dari tempat lain dalam daerah pabean ke KPBPB.

Lalu adanya pengaturan lebih kanjut atas jas angkutan udara dan jasa telekomunikasi yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN serta pengaturan atas Jasa Kena Pajak yang dikenal PPN dan Jasa Kena Pajak tertentu yang tidak dipungut PPN.

"Sesama KPBPB dibebaskan PPN/PPnBM, tetapi kalau dari KPBPB ke misalnya Jakarta  PPN/PPnBM diikenakan," ujarnya.