Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pertanyakan SIB dan SITU-SIUP PT Gandasari

Polisi Periksa Kasi Gamat Syabandar dan Kepala BPPT
Oleh : chr/dd
Selasa | 09-10-2012 | 19:43 WIB
kasi-gamat.gif Honda-Batam
Kepala Seksi Gamat Syahbandar Kijang, Robert Surya Ganda saat dimintai keterangan oleh penyidik.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Untuk mengetahui, Surat Izin Berlayar tiga kapal milik PT Gandasari Petra Mandiri, tim penyidik Polda Kepri bersama penyidik Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan pada Kepala Seksi Gamat Syahbandar Kijang, Robert Surya Ganda, di Unit II Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Selasa (9/10/2012).


Selain Kasi Gamat Syabandar Kijang, tim penyidik Polda Kepri juga mengaku sudah memanggil Kasi Gamat Syabandar Batam guna dimintai keterangan atas Surat Izin Berlayar (SIB) dua kapal milik PT Gandasari, masing-masing Aditya 07 dan tagboat SPOB Anugrah Perdana 17 yang diamankan dan disegel Polisi di Pelabuhan Tanjung Kuku, Kijang, Bintan Timur.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Suhendri membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Demikian juga Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Mariyon, Namun saat ditanya tujuan dan hasil pemeriksaan, Mariyon enggan menjelaskan dengan alasan masih dalam proses.

"Masih diperiksa, saya belum tahu," ujarnya pada batamtoday.

Dari pantauan batamtoday, tim penyidik Polda Kepri, juga mengaku sudah memanggil dan memeriksa, sejumlah pembeli BBM dari PT Gandasari Petra Mandiri, termasuk salah seorang pembeli BBM perusahaan itu yakno PT Harap Panjang turut diperiksa berdasarkan dokumen rekap data penjualan BBM yang dilakukan perusahaan tersebut.

Mariyon juga mengakui kalau sebelumnya, pim penyidik Polda juga telah memanggil Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tanjungpinang, Raja Faisal Amir untuk diperiksa sebagai saksi atas Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT Gandasari Petra Mandiri yang berkantor di KM VI Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.

Dipanggil Sebagai Tersangka, Andi Wibowo Mangkir

Selain, memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Polres Tanjungpinang juga mengaku telah melayangkan surat panggilan, terhadap bos PT Gandasari Petra Mandiri, Andi Wibowo yang pertama ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tanpa dasar alasan yang jelas yang bersangkutan mangkir dan tidak memenuhi panggilan kepolisian. hingga tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan yang kedua kalinya.

"Tersangka Andi Wibowo, juga sudah dipanggil, tetapi yang bersangkutan belum datang hari ini," ujar Suhendri.