Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Kejari Tahan 1 Komisioner KPU Karimun
Oleh : khn/dd
Selasa | 09-10-2012 | 13:27 WIB

KARIMUN, batamtoday - Hari ini dikabarkan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun menahan 3 Komisioner KPU Karimun. Setelah sebelumnya melayangkan surat peningkatan status tersangka kepada ketiga komisioner KPU Karimun itu, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi pada kasus Penyalahgunaan Dana Hibah KPU sebesar Rp13,5 Miliar dari Pemkab Karimun, untuk penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati periode 2009-2014.


Sumber di KPU Karimun kepada batamtoday, Selasa (9/10/2012) pertelepon menyebutkan, ketiga Komisioner tersebut kemarin, mendapat surat penetapan tersangka dari Kejari Karimun. Sehingga langkah pertama yang dilakukan ke-3 Komisioner tersebut  adalah meminta petunjuk kepada Ketua KPU Provinsi maupun Pusat, tentang langkah yang diambil Penyelenggara Pilkada itu, selanjutnya.

Ketiga Komisioner itu diantaranya, Hermawan Saputra yang bertugas sebagai Ketua Pokja Sosialisasi. Kemudian Evi Hernita yang bertugas sebagai Ketua Pokja Pendataan Calon. Dan terakhir Risdiansyah yang bertugas sebagai Ketua Pokja Logistik.

"Kabar yang saya dengar, akan ada tersangka lainnya Pak. Baik dari staf KPU maupun dari Pemkab Karimun sendiri," ungkap sumber mengakhiri.

Namun sumber di Kejari Karimun mengatakan bahwa hari ini, hanya satu Komisioner KPU yang ditahan. Penahanan itu berkaitan dengan pendaftaran calon Kepala Daerah.

"Memang ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi mengenai penahanan hanya satu orang Komisioner yang di tahan. Dan itupun hanya Bu Evi. Sedangkan yang lainnya ditangguhkan dulu penahanannya," terang sumber.

Penangguhan penahanan itu dilakukan terang sumber lagi untuk menjaga kekosongan di tubuh KPU Karimun. Sehingga, kegiatan KPU Karimun dapat berjalan sebagaimana mestinya, menerima  pendaftaran Partai Politik (parpol) yang akan berlaga di Pilpres mendatang.

"Saya kurang tahu kapan persisnya penahanan terhadap yang lain. Namun yang jelas, mereka hanya nunggu waktu saja," terangnya

Sementara itu, Kasi Intel Kajari Karimun, Hasbi Kurniawan SH mengaku tidak mengetahui proses penetapan tersangka kepada ketiga komisioner KPU Karimun tersebut.

Berdalih sedang dalam masa cuti, Hasbi menganjurkan bertemu langsung kepada Kajari Karimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Supratman Khalik seakan enggan memberi komentar. Bahkan ponsel yang selalu terselip dipinggangnya itu, tidak kunjung aktif sejak penetapan status tersangka kepada ketiga komisioner KPU Karimun tersebut bergulir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Tanjung Balai Karimun telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi KPU Karimun tersebut sejak Oktober lalu, kemudian statusnya ditingkatkan  ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjung Balai Karimun No 01/N.10.12/FD.1/01/2012 tertanggal 9 Januari 2012.

Dalam proses penyelidikan pada 2011 lalu, jaksa memeriksa seluruh anggota KPU dan enam staf Sekretariat KPU yang diduga berawal dari tidak sinkronnya laporan keuangan KPU dengan Pemkab Karimun terkait pencairan dana hibah Pilkada.

Kemudian saat penyidikan dilakukan penyidik melakukan pendalaman tentang dua naskah perjanjian daerah (NHPD) dengan total dana yang dikucurkan dari APBD Karimun selama dua tahun berturut-turut sebesar Rp13,5 miliar.

Pertama, menurut NPHD dari Pemkab Karimun No 180/HK/NPH/X/9.A/2010 yang ditandatangani oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun, Jumat (1/10-2010) sekaligus bertindak sebagai pihak pertama dengan KPU Karimun No 36/kpts/KPU-KRM/031436710/X/2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Karimun, Zulfikri, sebagai pihak kedua, pada Pasal 3 ayat 2 menyebutkan pemberian dana hibah dilakukan dua tahap, pertama sebesar Rp3.693.609.830 setelah NHPD ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dana hibah tahap dua, sebesar Rp 4.806.309.170 diberikan setelah pihak kedua memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahap pertama pada Pemkab Karimun.

Akumulasi pemberian dana hibah yang berasal dari APBD Karimun ke KPU Karimun, Tahun Anggaran 2010, sebesar Rp8,5 miliar.

Kemudian pada tahun 2011, disebabkan Bupati Karimun Nurdin Basirun, beserta pasangannya ikut menjadi salah satu kandidat pilkada, NHPD No 002/NPHD/SETDA/I/2011 tertanggal Senin, 3 Januari 2011 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Anwar Hasyim sebagai pihak pertama.

Di dalam Pasal 1 Dalam NHPD yang ditandatangani Sekda, menyebutkan pihak pertama memberikan dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2011 pada pihak kedua sebesar Rp5 miliar untuk penyelenggaraan pilkada, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati Karimun No 5 tahun 2009 tentang Teknis Pencairan Dana Hibah.

Selanjutnya pada Pasal 2 menyebutkan pencairan dana hibah dilakukan setelah pihak kedua memperlihatkan salinan NHPD, membawa KTP yang masih berlaku, laporan pertanggungjawaban dan berita acara penyerahan dana hibah.