Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tahan 3 Tersangka dalam Penggerebekan Gelper di Kepri Mall
Oleh : ali/dd
Selasa | 09-10-2012 | 09:19 WIB
mesin-gelper-reskrimum.gif Honda-Batam
Mesin jenis Doraemon yang diamankan di Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Polda Kepulauan Riau telah menahan tiga orang tersangka dari hasil penggerebekan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) di gelanggang permainan (gelper) All Game Zone di Kepri Mall, Jumat (5/210/2012) lalu.


"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, sudah tiga orang tersangka yang ditahan," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin (8/10/2012) kemarin.

Menurut Hartono, ketiga tersangka yang ikut diboyong ke Mapolda Kepri beserta barang bukti mesin berjenis Doraemon yakni Cony Ade Mayang Sari selaku penyelenggara dan juga merangkap sebagai kasir gelanggang permainan, Moch Yusuf sebagai karyawan bagian teknisi serta tersangka Juan Ronal, selaku pemain yang memenangkan permainan sebesar Rp 3 juta pada mesin ketangkasan Lucky Baby (Doraemon) yang berada di lokasi gelper di Kepri Mall.

"Penahanan tersangka berdasarkan penerbitann surat perintah penahanan dan sesuai dengan laporan Polisi No. Pol : LP-A/83/X/2012/SPKT-Kepri, tanggal 04 Oktober 2012," jelasnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penggerebekan pada gelper All Zone atau All Game di Kepri Mall pada hari Kamis (4/10/2012) sekitar pukul 16.40 WIB di Kepri Mall.

Jumat (5/10/2012), sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memboyong mesin raksaksa yang dapat dimainkan 7 orang itu ke Ditreskrimum Polda Kepri. Bahkan selain para tersangka, pemilik gelper All Game atau All Zone, Arifin juga telah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum. Namun hingga saat ini, Arifin belum ditetepkan sebagai tersangka oleh polisi.