Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Lanjutkan Penanganan Hukum Kasus Gelper
Oleh : ali/dd
Senin | 08-10-2012 | 13:32 WIB
mesin-gelper-polda.gif Honda-Batam
Mesin gelper berjenis Doraemon yang diamankan Ditreskrimum Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepulauan Riau AKBP Wiyarso mengatakan penanganan hukum kasus judi di gelanggang permainan (gelper) yang ditangani saat ini masih dalam tahap penyidikan pihaknya.


"(Penanganan) Kasusnya lanjut," kata Wiyarso, Senin (8/10/2012).

Informasi yang diperoleh batamtoday dari kepolisian, bahwa mesin raksasa berjenis Doraemon yang diboyong pihak ke Mapolda Kepri merupakan hasil penggerebekan pada Jumat (5/10/2012) lalu di arena permainan All Game di Kepri Mall.

Dari informasi tersebut, tidak hanya mesin yang diduga untung-untungan itu yang dibawa, melainkan polisi juga memboyong kasir, wasit, tukang tiket, pemain serta barang bukti penukaran tiket senilai Rp 8 juta. Bos gelper All Game dikabarkan ikut juga diboyong Subdit III (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri.

Ketika ditayai apakah orang-orang yang dimaksud saat ini masih ditahan, Wiyarso mengatakan masih dilakukan penahanan. Namun dia enggan berbicara banyak dan menyarakan kepada wartawan untuk konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

"Masih ditahan. Rekan-rekan silakan konfirmasi kembali sama pak Hartono aja," ujarnya mengakhiri.

AKBP Hartono sendiri hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Telepon maupun pesan singkat yang ditujukan kepadanya belum direspons.

Pernyataan Wiyarso tersebut meluruskan informasi yang disampaikan Direskrimum, Kombes Fadil yang menyebut mesin berukuran besar itu diambil dari arena gelper di Harbour Bay.